TLii|PALU, 15 November 2024-Hidayat, calon Wali Kota Palu tahun 2024 yang berpasangan dengan Andi Nur B Lamakarate, menyatakan kesepakatan untuk melakukan pemutihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) bagi warga yang telah lama menunggak.
Hal ini disampaikan dalam setiap kesempatan kampanye mereka, sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
Hidayat menjelaskan bahwa mayoritas piutang pajak tersebut dimiliki oleh warga yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan pemerintah.
“Kita putihkan saja piutang tunggakan PBB mereka yang bertahun-tahun tidak diselesaikan. Banyak warga yang mengeluhkan, denda pajak mereka lebih besar daripada harga tanahnya, sehingga mereka enggan membayar. Dengan pemutihan ini, mereka bisa mulai bayar secara normal,” ujarnya.
Hidayat juga mengungkapkan informasi yang diperolehnya terkait besarnya tunggakan PBB-P2 di Palu.
“Menurut informasi yang saya dapat, ada sekitar Rp80-an miliar setoran PBB yang belum dibayarkan oleh wajib pajak. Ini selalu disorot oleh walikota saat ini. Kalau Allah SWT mengizinkan saya dan Anca memimpin, kita akan hapuskan piutang tersebut,” tegas Hidayat.
Senada dengan Hidayat, Andi Nur B Lamakarate mendukung penuh kebijakan pemutihan piutang PBB-P2 tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah ini akan membantu warga mengatasi denda pajak yang membebani mereka. “Kita hapuskan piutang lama, agar masyarakat tidak terbebani. Dengan demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB bisa kembali normal,” kata Andi Nur.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, total piutang PBB tahun 2022 mencapai Rp95 miliar, meningkat Rp15 miliar dari tahun sebelumnya. Sementara pada tahun 2023, jumlahnya tercatat sebesar Rp70 miliar. Bahkan, anggota DPRD Kota Palu, Joppie Alvi Kekung, dalam rapat paripurna pada Juli 2024, menyebutkan bahwa total piutang pajak daerah Kota Palu pada tahun 2023 mencapai Rp144 miliar.
Beberapa daerah di Indonesia, seperti Bandung, Malang, Bali, Boyolali, dan Sumatera Utara, telah berhasil menerapkan kebijakan pemutihan PBB-P2 untuk mengurangi tunggakan pajak.
Dengan kebijakan ini, Hidayat dan Andi Nur berharap dapat memberikan kelegaan bagi masyarakat Palu dan meningkatkan pendapatan daerah secara lebih efektif.