Hendra Cipta Kecewa! Oknum Kepala Desa Sukaraya Pancur Batu Telah Menerbitkan 6 Surat SKT Milik Patimah dengan Biaya Segini?

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Kamis, 6 Juni 2024 - 10:07 WIB

2071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Terkait permasalah tanah warga di desa Sukaraya Pancur Batu Deli Serdang, mencuat ke publik, pasalnya dari kepemilikan tanah Patimah Br Tarigan, anaknya bernama Hendra Cipta Sembiring, kecewa dan menyayangkan apa yang telah dilakukan oknum kepala desa Sukaraya Budi Santoso yang telah menerbitkan 6 Surat SKT milik Patimah. Rabu (5/6/2024).

Ketika dikonfirmasi via whatsapp Hendra Cipta Sembiring mengatakan
“Saya! sebagai Anak dari Patimah Br Tarigan sangat kecewa dengan tindakan dan kebijakan oknum Kepala Desa Sukaraya Budi Santoso yang telah menerbitkan 6 surat SKT milik Patimah orang tua kandung saya.” Ucapnya

“Karena Saya bersama orang tua saya mengurus pembuatan SKT tidak gratis melainkan dimintai Uang 2.500.000.- di kali 6 SKT dengan total Rp15.000.000.- dan dana tersebut penyerahannya di Rumah oknum Kepala Desa Budi Santoso di Dusun Amal Desa Sukaraya.” Jelasnya

Inilah poin atas Kekecewaan Hendra Cipta Sembiring tersebut adalah:
1. Kepala Desa Sukaraya menerima Salinan Putusan Pengadilan dari Kami sebagai TERGUGAT di Putuskan Menang baik itu tingkat PERTAMA( Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ) dan TINGKAT KEDUA ( Pengadilan Tinggi Medan) dan Juga Pengadilan Agama Lb Pakam dalam Perkara Sengketa lahan milik orang tua kami, lalu Kepala Desa menerbitkan SKT sesuai hasil putusan pengadilan tersebut.
2. Berjalannya waktu lahan kami di rusak dan di hasilnya di jual oleh yang sebelumnya para penggugat dan ini kami laporkan kepada kepala Desa dan Kepala Desa Membuat Surat Pengantar Untuk di bawa ke kantor Polisi sebagai lampiran untuk membuat laporan polisi : STTPL/1068 /K/IV/YAN:2.5/2020 SPKT RESTABES MEDAN 29 April 2020.
3. Kepala Desa meminta kami agar berdamai dengan para penggugat (Sebelumnya) dan difasilitasi oleh Kades sendiri namun info dari kades tidak cocok atas tuntutan para penggugat.
4. Berulang kali ada utusan Kepala Desa mendatangi rumah orang tua saya yang sudah tua berumur 70 tahun lebih agar kami meminta damai dengan para penggugat
5. Secara Sepihak Kepala Desa membatalkan SKT yang telah di terbitkan oleh dia sendiri dengan alasan ada kekeliruan dan kesalahan. Dimana menurut kami Kepala Desa mengabaikan Putusan Pengadilan dan atau dengan kata lain Hakim yang memutuskan keliru.
6. Merendahkan Putusan pengadilan dan juga kepala desa mengirimkan surat kepada Kapolrestabes Medan untuk melakukan SP3 atas laporan kami di no : STTPL/1068 /K/IV/YAN:2.5/2020 SPKT RESTABES MEDAN 29 April 2020.

Baca Juga :  Gelar Peringatan Isra Mi'raj 1445 H, Kapolres Subulussalam Harapkan Personelnya Teladi Nabi Muhammad SAW

Lanjutnya “Untuk itu saya mewakili Orang tua saya sebagai Pelapor memohon kepada Pihak Aparat Kepolisian dalam hal ini Kapolrestabes Medan agar menindak lanjuti Laporan kepolisian dengan nomor STTPL/1068 /K/IV/YAN:2.5/2020 SPKT RESTABES MEDAN 29 April 2020, yang saat ini masih ditingkat SP2HP ( penyidik telah menyerahkan berkas ke JPU ) meminta untuk di usut tuntas berdasarkan ketentuan Undang2 di Negara RI.” Jelasnya lagi.

Baca Juga :  Memperingati Hari Pahlawan,LSM LIPAN Bagikan Paket Sembako ke LVRI Kabupaten Deli Serdang

“Dan saya juga memohon kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan Kejati Sumut serta Inspektorat Deli Serdang untuk memeriksa Kepala Desa Sukaraya terkait adanya Dugaan Pungli yang di lakukan kepada kami terkait pengurusan 6 SKT milik Patimah Br Tarigan Orang Tua Saya.” Ucapnya

“Atas tindakan Kepala Desa melakukan kebijakannya tersebut kami sangat di rugikan secara materil dan Non Materil mau itu pihak tergugat maupun pihak lain yang saat ini merasa di rugikan karena tindakannya itu terkait dugaan penerbitan SKT dan juga pencabutan SKT, kami merasa ini ada Mafia tanah yang sedang mempermainkan kami.”

“Untuk itu kami meminta dengan tegas kepada seluruh pihak terkait untuk segera memproses Kepala Desa Sukaraya Budi Santoso secara hukum dan undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia tercinta ini.”
“Kami yakin ini akan menjadikan Evaluasi dan perbaikan desa tercinta kami dan tentunya teguran bagi oknum yang menjalankan tugas tidak sesuai SOP agar menjadikan lebih baik lagi kedepannya.” Tutup Hendra Cipta Sembiring Via Whatsapp.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi untuk Layanan Optimal, Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:01 WIB

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terbaru