TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
12/10/2024
Belawan Aksi pengrusakan baleho milik Pimpinan Anak Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (PAC GRIB JAYA) Kecamatan Medan Belawan oleh orang tak dikenal mendapat perhatian serius dari Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH., MH., Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Advokasi PAC GRIB JAYA Belawan.
Dalam pernyataannya, Sabtu (12/10/2024), Helmax menyayangkan tindakan perusakan tersebut yang terjadi di Jalan Raya Pelabuhan Simpang Kampung Salam. Baleho PAC GRIB JAYA Belawan dirusak dengan cara dirobek, sebuah tindakan yang menurutnya melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.
“Unsur-unsur dari tindak pidana Pasal 406 ayat (1) KUHP sangat jelas di sini, yakni siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak atau menghancurkan barang milik orang lain dapat diancam dengan pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda,” ujar Helmax.
Ia juga berharap agar PAC GRIB JAYA Belawan tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. “Mari kita jaga ketertiban menjelang Pilkada dengan cara yang beretika dan tidak mempertontonkan tindakan anarkis,” tambahnya.
Helmax meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini. “Kami berharap aparat segera menangkap pelaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun begitu, kami tetap menginstruksikan seluruh pengurus untuk tetap tenang,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Belawan menjelang pesta demokrasi yang akan datang. Tegasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi