Harap Bantuan Gubsu dan Kapoldasu, Petani di Sergai Menderita, Tanah 36 Hektar Mau Dikuasai Terduga Mafia Tanah

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:51 WIB

201,077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI – Masyarakat tani di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menderita akibat ulah terduga mafia tanah. Sebab lahan sawah mereka seluas 36 hektar kini mau dikuasai secara paksa dengan modus pemasan plang.

Hal ini disampaikan perwakilan masyarakat tani Sei Nagalawan, Muhamaddin (57), kepada wartawan di Medan, Rabu (18/110). Ia mengatakan jika pemasangan plang itu diduga dilakukan oleh oknum ormas.

“Jadi mereka pasang plang sesuka hati mereka saja dengan mengatasnamakan pengacara (Rustam Efendi). Plang itu tidak ada tulisan putusan dari pengadilan. Pemasangan plang itu sudah berjalan seminggu ini,”kata Muhamaddin, Rabu (18/10).

Atas pemasangan plang itu, lanjut dia, masyarakat tidak berani melakukan aksivitas bertani menanam padi. Pasalnya, kata dia, para petani takut dengan oknum preman.

“Sudah 3 bulan mereka tidak bertani, karena ada ini oknum preman. Mereka bingung kenapa tanah mereka dilarang masuk ke tanah mereka,” ucap dia.

Awal penguasaan tanah itu, dijelaskannya, ketika tanah masyarakat tani yang awalnya mereka kuasai selebar 48 hektar,  digugat oleh orang pihak (Rustam Efendi) dan dimenangkan mereka di Pengadilan Lubuk Pakam. Kemudian Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A mengeluarkan surat eksekusi dengan nomor perkara 15/Eks/2015/76/pdt.G/2004/PNLP, dimana mereka diperintah melakukan eksekusi seluas 12 hektar.

Baca Juga :  Polantas Hadir, Satlantas Polresta Banda Aceh Awali Kerja Dengan Strong Point Pagi, Wujud Nyata Pelayanan Kepolisian

“Jadi surat eksekusi itu keluar 26 Januari 2023 kemarin, 12 hektar. Tapi sekarang mereka menguasai semua tanah 48 hektar itu. Padahal 38 hektar itu masih dikuasai masyarat tani. Masyarakat tidak boleh masuk dan merasa terintimidasi dengan plang itu. Kalau mereka masuk diancam masuk penjara dengan pasal 551 KUHPidana. Makanya sekarang mereka takut masuk untuk bertani. Karena masyarakat ini masih bodoh semua disana, mereka tidak mengerti,”jelas dia seraya mengatakan plangnya terkesan tidak jelas.

Ketika ditanya, apa surat yang petani pegang. Mereka mengaku dari 50 tahun lalu menguasai tanah tersebut untuk bertani menanam padi dan tidak pernah diberikan suarat apapun dari pemerintah.

“Asal mau diurus, mereka tidak mau memberikan. Kepala Desa tidak pernah memberikan surat apapun termasuk SKT, alhasil ya begini, petani menjadi korban. Sedangkan mereka mengataskan namakan oknum bisa menguasa tanah petani. Padahal petani disini sudah mengusai tanah ini dari kakek buyut mereka,”terangnya seraya mengatakan ada 35 kepala keluarga yang menguasai tanah 38 hektar tesebut.

Baca Juga :  Penandatangan Komitmen Bersama Pj. Walikota dan Forkopimda Pada Rembuk Stunting

Adapun, dia bilang, pegangan masyarakat saat ini adalah “surat boroh” dari kakek mereka dari tahun 1975. Surat itulah yang saat ini mereka punya sebagai alasan melakukan penguasaan tanah selama berpuluh-puluh tahun.

“Jadi kasianlah masyarakat ini. Dulu mereka juga sempat ditipu sama oknum pengacara sebesar 300 juta. Alasannya untuk buat sertifikat, tapi sampai sekarang tidak ada sertifikat itu, yang ada malah tanah mereka mau dikuasai mafia,”sebutnya.

Untuk itu, ia yang ditunjuk sebagai perwakilan masyarakat berharap agar pemerintah mampu memberi rasa keadilan kepada masyarakat tani di Sergai. Sebab, masyarakat disana masih buta hukum dan butuh perhatian pemerintah untuk menghadapi para terduga mafia tanah disana.

“Tidak ada bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Pemprovsu jajaran dan Polda Sumut jajaran sampai saat ini. Harapan masyarakat pun saat ini hanya kepada Gubernur Sumatra Utara dan Kapolda Sumut untuk membantu mereka.” Pungkasnya.(ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi untuk Layanan Optimal, Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:01 WIB

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terbaru

Exit mobile version