Harap Bantuan Gubsu dan Kapoldasu, Petani di Sergai Menderita, Tanah 36 Hektar Mau Dikuasai Terduga Mafia Tanah

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:51 WIB

201,099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI – Masyarakat tani di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menderita akibat ulah terduga mafia tanah. Sebab lahan sawah mereka seluas 36 hektar kini mau dikuasai secara paksa dengan modus pemasan plang.

Hal ini disampaikan perwakilan masyarakat tani Sei Nagalawan, Muhamaddin (57), kepada wartawan di Medan, Rabu (18/110). Ia mengatakan jika pemasangan plang itu diduga dilakukan oleh oknum ormas.

“Jadi mereka pasang plang sesuka hati mereka saja dengan mengatasnamakan pengacara (Rustam Efendi). Plang itu tidak ada tulisan putusan dari pengadilan. Pemasangan plang itu sudah berjalan seminggu ini,”kata Muhamaddin, Rabu (18/10).

Atas pemasangan plang itu, lanjut dia, masyarakat tidak berani melakukan aksivitas bertani menanam padi. Pasalnya, kata dia, para petani takut dengan oknum preman.

“Sudah 3 bulan mereka tidak bertani, karena ada ini oknum preman. Mereka bingung kenapa tanah mereka dilarang masuk ke tanah mereka,” ucap dia.

Awal penguasaan tanah itu, dijelaskannya, ketika tanah masyarakat tani yang awalnya mereka kuasai selebar 48 hektar,  digugat oleh orang pihak (Rustam Efendi) dan dimenangkan mereka di Pengadilan Lubuk Pakam. Kemudian Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A mengeluarkan surat eksekusi dengan nomor perkara 15/Eks/2015/76/pdt.G/2004/PNLP, dimana mereka diperintah melakukan eksekusi seluas 12 hektar.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian HP ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan.

“Jadi surat eksekusi itu keluar 26 Januari 2023 kemarin, 12 hektar. Tapi sekarang mereka menguasai semua tanah 48 hektar itu. Padahal 38 hektar itu masih dikuasai masyarat tani. Masyarakat tidak boleh masuk dan merasa terintimidasi dengan plang itu. Kalau mereka masuk diancam masuk penjara dengan pasal 551 KUHPidana. Makanya sekarang mereka takut masuk untuk bertani. Karena masyarakat ini masih bodoh semua disana, mereka tidak mengerti,”jelas dia seraya mengatakan plangnya terkesan tidak jelas.

Ketika ditanya, apa surat yang petani pegang. Mereka mengaku dari 50 tahun lalu menguasai tanah tersebut untuk bertani menanam padi dan tidak pernah diberikan suarat apapun dari pemerintah.

“Asal mau diurus, mereka tidak mau memberikan. Kepala Desa tidak pernah memberikan surat apapun termasuk SKT, alhasil ya begini, petani menjadi korban. Sedangkan mereka mengataskan namakan oknum bisa menguasa tanah petani. Padahal petani disini sudah mengusai tanah ini dari kakek buyut mereka,”terangnya seraya mengatakan ada 35 kepala keluarga yang menguasai tanah 38 hektar tesebut.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Polda Sumut Hadiri Musrenbang RKPD untuk Penetapan Prioritas Pembangunan Daerah 2024

Adapun, dia bilang, pegangan masyarakat saat ini adalah “surat boroh” dari kakek mereka dari tahun 1975. Surat itulah yang saat ini mereka punya sebagai alasan melakukan penguasaan tanah selama berpuluh-puluh tahun.

“Jadi kasianlah masyarakat ini. Dulu mereka juga sempat ditipu sama oknum pengacara sebesar 300 juta. Alasannya untuk buat sertifikat, tapi sampai sekarang tidak ada sertifikat itu, yang ada malah tanah mereka mau dikuasai mafia,”sebutnya.

Untuk itu, ia yang ditunjuk sebagai perwakilan masyarakat berharap agar pemerintah mampu memberi rasa keadilan kepada masyarakat tani di Sergai. Sebab, masyarakat disana masih buta hukum dan butuh perhatian pemerintah untuk menghadapi para terduga mafia tanah disana.

“Tidak ada bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Pemprovsu jajaran dan Polda Sumut jajaran sampai saat ini. Harapan masyarakat pun saat ini hanya kepada Gubernur Sumatra Utara dan Kapolda Sumut untuk membantu mereka.” Pungkasnya.(ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gebrakan Illiza Dinilai Mampu Bangkitkan Kembali Semangat Penegakan Syariat di Aceh
Tingkatkan Moralitas WBP, Lapas Pemuda Langkat Melaksanakan Komitmen Kerja Sama Bersama Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia
Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat Bungkam Soal Transparansi: ‘Mereka Hanya PHL’ — They Are Humans Too”
Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan hingga Dukung Program Pemerintah 
Tanggapi Berita Viral, Kepala SDN 5 Pining Jelaskan Kondisi Sebenarnya di Lapangan dan Siap Benahi Fasilitas Pengajaran
Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri
Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar
Kapolresta Banda Aceh Pimpin Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 21:01 WIB

Tingkatkan Moralitas WBP, Lapas Pemuda Langkat Melaksanakan Komitmen Kerja Sama Bersama Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia

Sabtu, 19 April 2025 - 18:18 WIB

Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat Bungkam Soal Transparansi: ‘Mereka Hanya PHL’ — They Are Humans Too”

Sabtu, 19 April 2025 - 13:21 WIB

Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 21:07 WIB

Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Berita Terbaru