Hakim Putuskan Tidak Menerima Tuntutan Praperadilan LSM Gadjah Puteh vs Bea Cukai Langsa

- Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:46 WIB

20284 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | LANGSA

Langsa | Masing-masing Hakim Tunggal dalam tiga persidangan tuntutan Pra Peradilan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh terhadap Bea Cukai Langsa, tidak menerima permohonan tuntutan tersebut dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Langsa, Selasa (22/8/2023).

Adapun tiga persidangan putusan tersebut dipimpin oleh masing-masing Hakim Tunggal, yakni Imam Harri Putmana SH. MH, Kemudian Feriyanto SH dan Muhammad Yuslimu Rabbi SH. MH.

Humas PN Langsa, Iman Harri Putmana kepada Timelinesinews.com, mengatakan bahwa masing-masing Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan terhadap permohonan Praperadilan dan dinyatakan tidak dapat diterima atau secara istilah hukum (Niet Onvankelijk Verklaard).

“Putusan yang mengatakan Pra peradilan tidak dapat diterima secara hukum, dikarenakan permohonan belum masuk kepada pertimbanggan pokok perkara karena tidak memenuhi syarat formil untuk diajukan ke muka persidangan,” kata Iman Harri.

Dirinya menjelaskan, bahwa putusan tersebut berdasarkan pertimbangan dari akta pendirian LSM Gadjah Puteh, dimana diketahui Said Zahirsyah diangkat sebagai badan pengurus dengan jabatan Direktur di LSM tersebut sejak 6 Juni 2014 lalu, namun di pasal 8 angka 2, akta pendirian LSM Gadjah Puteh diatur bahwa anggota badan pengurus yang diangkat oleh pendiri memiliki jangka waktu 5 tahun lamanya.

Baca Juga :  Kembali Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Penyalahgunaan Narkoba. 

“Artinya jika dihitung dari tanggal surat permohonan Pra Peradilan dibuat pemohon pada bulan lalu, berarti sudah lebih 9 tahun lamanya, yang artinya jabatan Said Zahirsyah selaku Direktur sudah habis masa jabatannya dan tidak sah mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur LSM Gadjah Puteh untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan,” jelas Iman Harri Putmana.

Kemudian, lanjutnya, di dalam putusan oleh salah satu Majelis Hakim, selain karena persoalan hukum formi, di dalam pertimbangannya juga menyatakan “AD/ART organisasi merupakan dasar hukum atau groundnorm bagi LSM tersebut dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Artinya Hakim disini turut serta menjaga tujuan mulia berdirinya LSM Gadjah Puteh dengan cara memastikan bahwa setiap orang yang mengatasnamakan LSM Gadjah Puteh adalah benar-benar orang yang memiliki kapasitas dan kewenangan untuk itu,” ungkapnya.

Sehingga, dalam pertimbangannya Hakim menyatakan bahwa pemohon Said Zahirsyah tidak pula merupakan saksi korban ataupun pelapor sebagaimana yang dimaksud di dalam 80 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 98/PUU-X/2012, sehingga tidak memenuhi kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon.

Baca Juga :  Kopwan Tawar Sejuk Rakor di kantor SPBU Pertik bersama Camat dan para Pengulu kecamatan Pining

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar tiga sidang perdana Praperadilan (Prapid) terkait perkara dugaan Bea Cukai Langsa bekerja tidak sesuai aturan yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh, Jum’at (4/8/2023) lalu.

Sebagai informasi, adapun tiga pokok perkara yang dimohon oleh LSM Gadjah Puteh ke PN Langsa, yaitu penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara pindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk luffman sebanyak 63.400 dengan minibus.

Selanjutnya, penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk Luffman sebanyak 2.000.000 batang dengan truk.

Kemudian yang terakhir, penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Kepabeanan terhadap pelaku yang membawa b buktiarang impor ekspor tanpa dokumen kepabeanan.

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh
Pria bawa kabur Beras di Labuhanhaji Barat di amankan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan.
Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pelaku Judi Online Slot
Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:34 WIB

Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:50 WIB

Siap Laksanakan Arahan Dirjenpas, Lapas Padangsidimpuan Ikuti Penguatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:30 WIB

Jajaran Lapas Narkotika Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:06 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Berita Terbaru

Exit mobile version