TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN
22/02/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Lapas Padangsidimpuan
Sebanyak 65 (enam puluh lima) orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan tampak memenuhi ruang aula Lapas Padangsidimpuan dalam rangka pelaksanaan Sidang TPP yang dipimpin langsung oleh Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit bersama Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), wali pemasyarakatan dan assesor, Sabtu (22/02/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisa data hasil asesmen yang direkomendasikan oleh wali warga binaan pemasyarakatan dalam sidang TPP atas narapidana yang dianggap memiliki kecakapan dan keterampilan untuk diangkat menjadi Pemuka dan Tamping sesuai Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping di Lapas. Dan juga untuk pengusulan hak integrasi yakni CB dan PB. Kegiatan ini dilaksanakan guna memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan dalam rangka peningkatan pembinaan berupa re-integrasi sosial.
Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan, Erikjen Sidoarjo Silalahi, mengatakan kegiatan ini adalah tahapan dari rangkaian pengusulan re-integrasi sosial para warga binaan seperti yang tertuang dalam peraturan menteri hukum dam HAM Republik Indonesia.
“Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan re-integrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan Narapidana telah memenuhi persyaratan.” Ucap Erikjen.
Sementara itu, Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit juga mengungkapkan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka peningkatan proses pembinaan di Lapas. “Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas dan merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apa pun hasilnya”, tegas Mathrios.
Diakhir kegiatan Kalapas berpesan, agar warga binaan yang dipilih menjadi Pemuka dan Tamping dan juga yang diusulkan re-integrasi sosial untuk bisa menjaga kepercayaan yang telah diberikan, menjaga marwah Lapas Padangsidimpuan dan tidak kembali mengulangi tindak pidana lagi yang tentunya nanti akan menjadi catatan dalam registrasi pelanggaran disiplin, Pungkasnya.
#kemenimipas
#lapaspadangsidimpuan
Sumber : Humas Lapasid
Redaksi : Ruli Siswemi