Gugatan Perkara Rekrutmen KIP Kota Langsa Dicabut, Ini Jawaban Kedua Pihak Kuasa Hukum

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023 - 16:29 WIB

20678 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan pertama gugatan perkara perdata rekrutmen KIP Kota Langsa di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (10/9/2023) lalu. Foto: (Timelinesinews.com/yon)

 

 

 

 

TIMELINES INEWS | LANGSA

Langsa | Pengadilan Negeri (PN) Langsa mengabulkan permohonan pencabutan gugatan oleh penggugat dalam kasus perdata terkait proses rekruitmen Komisi Independen Pemilihan (KIP) kota setempat, Senin (4/9/2023).

Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana, saat dikonfirmasi Timelinesinews.com mengatakan, bahwa sebelumnya dalam perkara tersebut telah dilakukan mediasi oleh mediator sampai selesai dan dinyatakan gagal, karena para pihak tidak menemui kesepakatan.

“Oleh karena itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, namun pada hari sidang yang telah ditentukan, penggugat mengajukan surat permohonan pencabutan perkara di ruang sidang,” kata Iman Harrio Putmana.

Kemudian lanjutnya, secara tegas kuasa hukum penggugat membenarkan surat tersebut dan menyatakan mencabut gugatannya. Dimana kemudian Majelis Hakim mengabulkan pencabutan perkara gugatan nomor 9/Pdt.G/2023/PN Lgs, yang di ajukan oleh penggugat.

“Kepada Panitera Pengganti diperintahkan untuk mencoret perkara tersebut dari daftar registrasi perkara perdata. Kemudian membebankan kepada penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara itu, sejumlah Rp4.070.000.00,” jelas Iman Harrio Putmana.

Baca Juga :  Tatap Muka Paslon Suhaidi - Maliki di Kampung Cempa, Gayo Lues: Minta Dukungan untuk Pilkada 2024

Secara terpisah, Kuasa Hukum penggugat, Muslim A Gani SH, kepada Timelinesinews.com mengaku, mengapa pihaknya mencabut gugatan tersebut, diakibatkan oleh tidak ada kesungguhan dari penggugat atau kliennya (Samsul Bahri) secara prinsipal.

“Sebagai kuasa hukum saya melihat tidak ada kesungguhan dari prinsipal, jadi mengingat KIP ini sebagai penyelenggara pemilu 2024 di Kota Langsa lebih penting, jadi hal-hal yang menghambat penyelenggara ini dikesampingkan dulu,” kata Muslim, melalui pesan WhatsApp.

Muslim menjelaskan, bahwa pihaknya mencabut gugatan tersebut tidak ada kaitannya dengan Kuasa Hukum DPRK Langsa (Chairul Azmi), dengan menegaskan agar pihak tergugat nantinya untuk tidak terlalu banyak bicara.

“Kami cabut ini tidak ada kaitan dengan kuasa hukum DPRK dan saya sudah tegaskan kalau terlalu banyak cakap kami daftar lagi gugatannya sekaligus gugat ketua KPU RI,” tegasnya.

“Jadi dipastikan pencabutan ini setelah kami melihat potensi Mudharatnya lebih banyak untuk apa dipertahankan. Kita berharap pemilu 2024 akan sukses di Kota Langsa dan hal ini tidak lepas dari peran KIP terpilih 2023 -2028,” tutup Muslim A. Gani.

Baca Juga :  Mayat Warga Tanjung Deah Ditemukan di Bawah Jembatan Lamnyong

Sementara itu, Chairul Azmi SH, selaku Kuasa Hukum Ketua dan Anggota komisi I DPRK Langsa, menyampaikan bahwa menghargai pencabutan gugatan yang dilakukan Samsul Bahri selaku penggugat melalui kuasa hukumnya.

“Kita menghargai terhadap pencabutan gugatan tersebut, dimana telah diterima oleh Majelis Hakim serta telah ditetapkan melalui sebuah penetapan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tadi,” ujara Chairul Azmi, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp.

“Saat mau menggugat kita hargai dan hadapi, saat mau mencabut gugatan kita juga hormati,” pungkas Chairul Azmi.

Sebagai informasi, diketahui bahwa Ketua dan anggota DPRK Langsa bersama Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan calon anggota KIP Kota Langsa, digugat oleh Samsul Bahri salah seorang peserta yang gagal lolos, melalui kuasa hukum dari Aceh Legal Consult (ACL) ke Pengadilan Negeri (PN) kota setempat pada Selasa (25/7/2023) lalu.

Gugatan tersebut dilayangkan, lantaran adanya dugaan perbuatan melawan hukum yakni kecurangan dalam proses rekrutmen calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Periode 2023-2028.

 

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan
Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah
Aksi Sosial Warnai Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 di Aceh
Perkokoh Silaturahmi, IPARI Kota Langsa Gelar Halal Bihalal
Unit Resmob Polres Langsa Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti
Ketua TP PKK Aceh dan Ketua YJI Bahas Kerja Sama untuk Tingkatkan Kesehatan Jantung Remaja dan Perempuan
Pemerintah Aceh Paparkan Capaian Strategis Lewat LKPJ 2024
Plt Sekda Aceh : Sinkronisasi RPJM Kabupaten, Provinsi dan Nasional Penting untuk Wujudkan Visi Misi Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 20:09 WIB

Selasa, 15 April 2025 - 20:03 WIB

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Dan Amanakan 13 Paket Sabu Di Jalan Melati

Selasa, 15 April 2025 - 18:39 WIB

Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan

Selasa, 15 April 2025 - 18:34 WIB

Dukung Pembangunan Kota Medan, Pra Musrenbang 2026 dilaksanakan di Pelindo Regional 1

Selasa, 15 April 2025 - 17:31 WIB

TINGKATKAN SINERGITAS ANTAR APH, KALAPAS PANCUR BATU KUNJUNGI POLSEK PANCUR BATU

Selasa, 15 April 2025 - 16:16 WIB

Aksi Sosial Warnai Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 di Aceh

Selasa, 15 April 2025 - 16:00 WIB

Perkokoh Silaturahmi, IPARI Kota Langsa Gelar Halal Bihalal

Selasa, 15 April 2025 - 15:46 WIB

Unit Resmob Polres Langsa Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Selasa, 15 Apr 2025 - 20:09 WIB