Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA di PTUN Jakarta

SAFARUDDIN

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:56 WIB

2039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|JAKARTA– Miswar merupakan salah satu peserta seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), resmi menggugat Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas dugaan pelanggaran prosedur dalam seleksi Kepala BPMA. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan register perkara No. 62/G/2025/PTUN/JKT, Kamis (27/2/2025).

Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH., menyatakan bahwa kliennya menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara untuk menguji legalitas seleksi yang dilakukan Pj Gubernur Aceh melalui Panitia Seleksi (Pansel) BPMA. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) yang menjunjung supremasi hukum, bukan negara kekuasaan (machtstaat) di mana keputusan didasarkan pada kehendak penguasa semata.

Dugaan Penyimpangan Kewenangan dan Prosedur

Menurut Erlizar, Pj Gubernur Aceh telah bertindak di luar kewenangannya dengan menggelar seleksi Kepala BPMA. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015, seleksi calon Kepala BPMA merupakan kewenangan Gubernur Aceh yang dipilih melalui proses demokratis.

“Pj Gubernur hanya bersifat sementara dan tidak memiliki kewenangan penuh seperti gubernur definitif. Karena itu, keputusan yang diambilnya terkait seleksi Kepala BPMA patut dipertanyakan legalitasnya,” ujar Erlizar.

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap Pelaku Promosi Situs Judi Online

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM yang menetapkan Kepala BPMA. Erlizar menduga ada permainan politik di balik keputusan tersebut.

“Kami menduga SK Menteri terkait Kepala BPMA ini keluar melalui lobi-lobi politik dengan ‘invisible hand’ yang dilakukan oleh kelompok tertentu, baik dari partai politik maupun organisasi tertentu,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan urgensi seleksi ini, mengingat Kepala BPMA saat ini, Teuku Muhammad Faisal, masih memiliki sisa masa jabatan satu tahun setelah diperpanjang oleh Menteri ESDM hingga 25 November 2025.

“Kalau masa jabatannya masih berlaku, mengapa tiba-tiba dilakukan seleksi? Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepentingan di balik keputusan tersebut, karena pada dasarnya tidak perlu dilakukan seleksi oleh Pj Gubernur karena tidak ada yang mendesak,” tambahnya.

Erlizar menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan suka atau tidak suka terhadap individu tertentu, tetapi lebih kepada pengujian apakah pemerintah benar-benar menjalankan prinsip negara hukum atau justru terjebak dalam praktik negara kekuasaan.

“Negara hukum menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam pengambilan keputusan, sementara negara kekuasaan lebih mengutamakan kehendak penguasa. Jika tindakan pemerintah tidak berlandaskan hukum, maka hak-hak warga negara bisa terancam,” jelasnya.

Baca Juga :  Irjen Whisnu Hermawan Februanto Resmi Menjabat Kapolda Sumut

Menurutnya, ada empat perbedaan utama antara negara hukum dan negara kekuasaan:

1. Dasar Pengaturan

Dalam negara hukum, semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam negara kekuasaan, keputusan diambil berdasarkan kehendak penguasa tanpa batasan hukum yang jelas.

2. Perlindungan Hak Warga

Negara hukum menjamin hak asasi manusia dan kesetaraan di depan hukum.

Negara kekuasaan cenderung mengabaikan hak individu dan lebih berpihak pada kepentingan elite tertentu.

3. Keterlibatan Rakyat

Negara hukum mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Negara kekuasaan membatasi peran rakyat dan cenderung memusatkan kekuasaan pada segelintir orang.

4. Akuntabilitas Pemerintah

Negara hukum mewajibkan pemerintah bertanggung jawab atas tindakannya dan tunduk pada hukum.

Negara kekuasaan memungkinkan pemerintah bertindak tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Langkah Hukum di PTUN Jakarta

Berdasarkan prinsip negara hukum, Erlizar menegaskan bahwa pihaknya akan menguji keabsahan seleksi dan keputusan Menteri ESDM di PTUN Jakarta.

“Kami membawa kasus ini ke jalur litigasi untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan tidak ada intervensi politik yang merusak proses seleksi Kepala BPMA,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba, 2 Pengedar dan 1 Pengguna Diamankan
THM Milik Pengacara Kondang di Medan Dilaporkan ke Poldasu atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Dukung Operasi Keselamatan Toba 2025, Ditlantas Polda Sumut Pasang Stiker Reflektif pada Kendaraan Berat
Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 33 Kg Sabu Asal Aceh
Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar
Team Macan Polres Belawan Tangkap Pencuri Besi di KIM dan Pelaku Pungli di Mabar
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Jaringan Internasional, Tiga Kurir Ditangkap
Bobby Nasution dan Surya Resmi Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Relawan Bobby Lovers Sambut dengan Antusias

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 23:16 WIB

Polrestabes Medan Gelar Olahraga dan Punggahan Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Jumat, 28 Februari 2025 - 22:06 WIB

Menyambut Bulan Penuh Berkah Ramadhan 1446 H, Lapas Pancur Batu Gelar Makan Bersama

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:56 WIB

Kalapas Tribowo Bersama Warga Binaan Pancur Batu Gelar Sholat Tarawih Perdana Secara Berjamaah

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:47 WIB

Tindak Lanjuti Perintah Kalapas, Jajaran Kasi Kamtib Lapas Padangsidimpuan Lakukan Rolling Gembok Kamar Warga Binaan

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:23 WIB

Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong dan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Kepada Seluruh WBP

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:03 WIB

Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan menggelar razia gabungan.

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:40 WIB

Polres Tanjungbalai Terima 2 Piagam Penghargaan KPPN Awards Tahun 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:14 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Berhasil Tangkap Kobe Pelaku Curanmor

Berita Terbaru