TLii | SUMUT | Deli Serdang – Sebuah gudang penyimpanan barang yang diduga milik Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jalan Karya Darma, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan warga. Gudang tersebut diduga beroperasi tanpa izin yang jelas, memicu keresahan masyarakat setempat.
Menurut laporan dari DPP Media Center LSM Pakar Indonesia melalui Sekretaris Adelia, gudang ini diduga melanggar sejumlah aturan, seperti tidak memiliki izin resmi pergudangan, tidak memasang papan nama perusahaan, serta belum melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah. Bahkan, ada dugaan bahwa barang-barang di dalamnya merupakan barang ilegal.
Kekhawatiran Warga dan Tanggapan Ahli
Masyarakat sekitar berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menjamin ketertiban dan keamanan lingkungan. Mereka juga meminta agar pengawasan terhadap gudang-gudang tanpa izin lebih diperketat.
Ahmad Reza Fahlevi Nasution, seorang praktisi hukum, menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap kegiatan usaha maupun diplomasi. Ia mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, serta pengawasan dari masyarakat dan pihak berwenang menjadi kunci dalam mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas semacam ini.
Keberadaan gudang yang diduga tidak berizin ini menjadi pengingat bahwa transparansi dalam kegiatan usaha sangat penting untuk menghindari kecurigaan publik dan menciptakan lingkungan yang tertib serta aman bagi masyarakat.
Sampai berita ini ditayang kan pihak pengelola gudang belum terkonfirmasi secara resmi.
(Redaksi)