TLii//Tanjungbalai//Sumut
Pertamina sebagai perusahaan BUMN yang dipercaya pemerintah untuk menyalurkan minyak subsidi dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat beberapa saat ini lagi viral dibicarakan berbagai kalangan.
Propinsi Sumatera Utara salah satu wilayah yang juga merupakan area penyaluran minyak subsidi dibawah naungan Pertamina Region I Sumut yang berkantor di Jalan Yos Sudarso, Kota Medan, Sumatera Utara, juga harus menjadi perhatian kita bersama agar kedepannya lebih teliti dalam melaksanakan kinerjanya terkhusus dalam penyaluran minyak solar subsidi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar ( SPBB ), Solar Packed Dealer Nelayan ( SPDN ) dan Agen Penyalur Minyak Solar ( APMS ),(08/03/25)
Rahmatsyah Putra Sinaga selaku Sekretaris GP Al Washliyah Kota Tanjungbalai saat ditemui mengatakan bahwa keberadaan SPBB, SPDN dan APMS cukup banyak yang kesemuanya menjual minyak solar subsidi namun terkhusus bagi nelayan kecil masih merasa kesulitan mendapatkan minyak solar subsidi dan kalau pun dapat mereka membeli dengan harga diatas ketetapan pemerintah, Sedih hati melihat para nelayan kecil di kota ini, kalau mau melaut kesulitan mendapat minyak bahkan tidak jadi melaut karena tak mendapat minyak”, ujarnya.
“Rahmat menambahkan ketidak dapatan nelayan kecil akan minyak solar subsidi di Kota Tanjungbalai dikarenakan ada kekeliruan data yang diterima oleh Pertamina Region I Sumut dari SPBB, SPDN dan APMS tidak sesuai dengan keberadaan Gross Tonnage ( GT ) kapal perikanan sehingga hal itu menyedot hak minyak solar subsidi nelayan kecil.
” Gross Tonnage ( GT ) kapal perikanan yang berhak mendapat solar subsidi mulai dari 0 – 30 GT “, ungkapnya.
Hasil pantauannya dilapangan dan menurut pandangan mata kasar kita, bahwa banyak kapal perikanan yang ada di Kota Tanjungbalai cukup besar dan diperkirakan keberadaan Gross Tonnage ( GT ) diatas 30 – 60 dan itu sudah diluar ketentuan untuk kapal perikanan yang mendapatkan minyak solar subsidi dari pemerintah.
Pertamina Region I Sumut harus segera melakukan peninjauan ulang dokumen kapal perikanan dan melakukan pemberhentian untuk penyaluran solar subsidi atas data yang dimasukkan oleh SPBB, SPDN dan APMS yang tidak sesuai ketentuan agar minyak solar subsidi tepat sasaran dan tidak menyebabkan kerugian keuangan negara dan nelayan kecil.
” Jika terus dibiarkan, kerugian negara cukup besar dan nelayan kecil terus menderita kesulitan minyak solar subsidi untuk melaut “, pungkasnya dengan tegas,(RR)