Kepala Bea Cukai Langsa menyerahkan Penghargaan kepada Geuchik Pb. Seuleumak dari BNN Kota Langsa pada acara Penerapan Qanun Gampong Bersinar, (Foto : Istimewa)
TIMELINES INEWS | LANGSA
Kota Langsa – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Langsa memberikan penghargaan pada 13 Geuchik dalam wilayah Kota Langsa yang telah berhasil menerapkan Qanun Gampong Bersih Narkoba (Bersinar), Rabu (24/07/2024).
Acara pemberian penghargaan dilaksanakan di Aula Cakdon, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, sekaligus digelar diskusi terkait permasalahan Narkoba.
Kegiatan diskusi dipandu moderator dari BNNK Langsa, Cut Maria, Narasumber Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, Kepala KPPBC Langsa Sulaiman.
Kepala BNNK Langsa Kompol Muhammad Dahlan, menyampaikan, data global saat ini menunjukkan bahwa penyalahguna Narkotika telah mencapai angka 296 juta Jiwa, naik sebesar 12 juta jiwa jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka ini mewakili 5,8% penduduk dunia yang berusia 15-64 tahun.
“Sedangkan hasil survei Nasional Prevalensi penyalahgunaan Narkotika tahun 2023 menunjukkan bahwa angka Prevalensi sebesar 1,73% atau setara dengan 3,3 juta penduduk Indonesia yang berusia 15-64 tahun, data ini juga menunjukkan adanya peningkatan penyalahgunaan Narkotika secara signifikan pada kalangan kelompok umur 15-24 tahun,” papar Kepala BNNK Langsa.
Tingkat kerawanan penyalahgunaan Narkoba di Kota Langsa sangat tinggi, hal ini terungkap dari pemetaan wilayah rawan yang dilaksanakan oleh seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat BNN Kota Langsa di 5 (Lima) Kecamatan dalam wilayah Kota Langsa.
“Sehingga penanganan masalah penyalahgunaan Narkoba memerlukan upaya Komprehensif dan Efektif salah satunya dengan upaya mendorong untuk dapat diimplementasikan Qanun Gampong P4GN di 66 Gampong dalam Wilayah Kota Langsa dengan dukungan seluruh komponen dan stakeholder,” ujarnya.
Qanun Gampong P4GN merupakan bagian dari upaya Implementasi peraturan Walikota Langsa nomor 24 tahun 2018 tentang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dalam Wilayah Kota Langsa dan Qanun Kota Langsa nomor 2 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, jelas Dahlan.
Sementara Sekda Kota Langsa, Ir Said Mahdum Majid, mengatakan, Permasalahan Narkotika di Kota Langsa kini kian memprihatinkan, sudah menyasar ke setiap pelosok Gampong di Kota Langsa.
“Alhamdulillah, berkat dorongan dari Kepala BNN Kota Langsa, dan tentunya kerja keras dari Geuchik san Tuha Peut, yang di dampingi oleh Kabag Hukum dan Petugas BNN, kami telah melahirkan 66 Qanun di Kota Langsa yang telah di launching kan pada Oktober 2023 sebagai bentuk payung hukum pelaksanaan P4GN di Gampong,” apresiasi Sekda.
Pemerintah Kota Langsa juga terus melakukan berbagai upaya dalam pencegahan Narkotika seperti sosialisasi bahaya Narkoba, pemasangan spanduk dan baliho, tes urine terhadap ASN, dan dukungan sinergi program lainnya dalam rangka menciptakan tanggap dan kesiapsiagaan kami dalam mengantisipasi ancaman bahaya Narkoba, tentunya berbagai kegiatan membutuhkan dukungan dan kerjasama, tandasnya.
Senada Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah, saat diwawancara mengucapkan Alhamdulillah Kota Langsa sudah menerapkan Qanun Gampong Bersinar oleh 66 Geuchik.
“Qanun ini ditujukan untuk perlawanan terhadap narkotika, sehingga harus diawasi dan didukung. Dalam penerapan hukumannya agar tidak salah,” ucapnya.
Dengan adanya peraturan-peraturan ini, akan mempersempit kejahatan narkotika di Gampong dalam wilayah Kota Langsa, ungkap Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah.
Pemberian Penghargaan kepada 13 Geuchik dalam wilayah Pemko Langsa yang telah berhasil menerapkan Qanun Gampong Bersinar;
– Gampong Sukarejo
– Gampong Sungai Pauh Pusaka
– Gampong Matang Seulimeng
– Gampong Tualang Tengah
– Gampong Blang Senibung
– Gampong Pondok Kemuning
– Gampong Sidorejo
– Gampong Karang anyar
– Gampong Lhok Bani
– Gampong Paya Bujuk Seleumak
– Gampong Sungai Pauh Tanjung
– Gampong Alue Berawe
– Gampong Pondok Pabrik
Sementara yang meraih juara ada 3 Gampong mendapat tambahan uang pembinaan yaitu;
Juara 1 Gampong Sungai Pauh Tanjung.
Juara 2 Gampong Alue Beurawe.
Juara 3 Gampong Pondok Pabrik.