Getah Pinus dibakar di Aceh Tengah, Pemilik Emosi karena Getahnya ditangkap, begini Penjelasan PT.THL

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023 - 13:21 WIB

20697 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TENGAH  Beberapa Warga Bakar Getah Pinus di Kampung Kute Rayang, Kecamatan Linge , Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu, 08/07/2023. pukul  17.40 Wib.

WARGA ACEH TENGAH NGAMUK BAKAR GETAH PINUS TIDAK TERIMA GETAH MILIKNYA DITANGKAP

Pihak PT.Tusam Hutan Lestari (PT.THL) , Melalui Sumadi Kabag Binhut  dan koordinator Produksi Getah PT THL menjelaskan mengenai Penyebab dan Indikasi Pembakaran Getah Pinus Oleh Oknum Warga, di awali Oleh salah seorang mitra THL yang berinisial SM yang akan menghilirkan Getah dengan tidak menggunakan dokumen Angkutan. Lalu ditindak oleh petugas (PAM) Perusahaan dan kendaraan Beserta Getahnya diamankan didepan Pos 1 (satu)  PT.THL.

Baca Juga :  MAKLUMAT KAPOLDA ACEH TENTANG LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN, DISOSIALISASIKAN KEPADA MASYARAKAT

Hal tersebut Menyebabkan Salah satu Mitra emosi akibat Getahnya ditahan oleh Pihak Perusahaan yang akan diambil tindakan tegas sesuai SOP PAM Perusahaan. Disinyalir Getah tersebut akan di Bawa ke Pabrik PT.Jaya Media Internusa (PT.JMI).

“Ekses Pembakaran Getah Sama Sekali tidak ada kaitannya dengan dicabutnya Ingub, Permintaan turunnya harga pengganti Getah yang telah ditetapkan Oleh Perusahaan, Serta Turunnya Harga Getah diindustri Saat ini” Jelas Sumadi

Sementara itu Pelaku yang membawa Getah tanpa dokumen dengan  Inisial  (RS),  dan Pemilik Getah   (SM)

Baca Juga :  Lagi Polres Aceh Tengah Lakukan Gotong Royong Di Masjid Serta Pemberian Sarana Dan Alat Kebersihan

Sudah dilakukan BAP oleh Pihak Perusahaan dan diberikan sanksi administratif atas perbuatannya membawa getah tanpa dokumen dan membakar getah, serta menandatanggani pernyataan tidak mengulangi lagi tindakan anarkis.

“Dan jika apabila terhadap pelaku mengulanginya baik pelaku mengangkut getah tanpa faktur angkutan maupun pembakaran mengulanginya lagi , maka akan diputuskan hubungan kontrak kerja sama lahannya dengan PT.THL” . Tegas Sumadi. (JK)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Petani Gampong Teupin Peuraho Mulai Tanam Padi Unggul Berharap Panen April 2025
UNDIRA Hadirkan Model Pengembangan untuk Pemberdayaan UKM di Kabupaten Bekasi
Politisi PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman, Tutup Usia
SENGKUNI: SIMBOL LICIK DAN TIPU DAYA DALAM EPOS MAHABHARATA
Bupati Terpilih Gayo Lues dan Kepala BPJN Aceh Bahas Pembukaan Jalan Lesten-Pulo
Dinas Penanaman Modal Kabupaten Deliserdang Rapat Koordinasi Untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
Lapor Komandan, Ada 5 Lokasi Judi Tembak Ikan Di Wilkum Polsek Delitua
Rapat Pemilihan Pengurus Anak Ranting Organisasi Pemuda Pancasila (PP) Desa Talun Kenas Kecamatan STM Hilir priode 2024 – 2025

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:01 WIB

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terbaru

Exit mobile version