Getah Pinus dibakar di Aceh Tengah, Pemilik Emosi karena Getahnya ditangkap, begini Penjelasan PT.THL

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023 - 13:21 WIB

20698 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TENGAH  Beberapa Warga Bakar Getah Pinus di Kampung Kute Rayang, Kecamatan Linge , Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu, 08/07/2023. pukul  17.40 Wib.

Pihak PT.Tusam Hutan Lestari (PT.THL) , Melalui Sumadi Kabag Binhut  dan koordinator Produksi Getah PT THL menjelaskan mengenai Penyebab dan Indikasi Pembakaran Getah Pinus Oleh Oknum Warga, di awali Oleh salah seorang mitra THL yang berinisial SM yang akan menghilirkan Getah dengan tidak menggunakan dokumen Angkutan. Lalu ditindak oleh petugas (PAM) Perusahaan dan kendaraan Beserta Getahnya diamankan didepan Pos 1 (satu)  PT.THL.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Tengah Dan Pihak Penyelenggara Pemilu Cek Gudang Logistik KIP

Hal tersebut Menyebabkan Salah satu Mitra emosi akibat Getahnya ditahan oleh Pihak Perusahaan yang akan diambil tindakan tegas sesuai SOP PAM Perusahaan. Disinyalir Getah tersebut akan di Bawa ke Pabrik PT.Jaya Media Internusa (PT.JMI).

“Ekses Pembakaran Getah Sama Sekali tidak ada kaitannya dengan dicabutnya Ingub, Permintaan turunnya harga pengganti Getah yang telah ditetapkan Oleh Perusahaan, Serta Turunnya Harga Getah diindustri Saat ini” Jelas Sumadi

Sementara itu Pelaku yang membawa Getah tanpa dokumen dengan  Inisial  (RS),  dan Pemilik Getah   (SM)

Baca Juga :  Hut TNI ke 78, Kapolres Aceh Tengah beserta Staf, berikan Surprise Nasi Tumpeng kepada Dandim 0106 Dan Jajarannya.

Sudah dilakukan BAP oleh Pihak Perusahaan dan diberikan sanksi administratif atas perbuatannya membawa getah tanpa dokumen dan membakar getah, serta menandatanggani pernyataan tidak mengulangi lagi tindakan anarkis.

“Dan jika apabila terhadap pelaku mengulanginya baik pelaku mengangkut getah tanpa faktur angkutan maupun pembakaran mengulanginya lagi , maka akan diputuskan hubungan kontrak kerja sama lahannya dengan PT.THL” . Tegas Sumadi. (JK)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Petani Gampong Teupin Peuraho Mulai Tanam Padi Unggul Berharap Panen April 2025
UNDIRA Hadirkan Model Pengembangan untuk Pemberdayaan UKM di Kabupaten Bekasi
Politisi PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman, Tutup Usia
SENGKUNI: SIMBOL LICIK DAN TIPU DAYA DALAM EPOS MAHABHARATA
Bupati Terpilih Gayo Lues dan Kepala BPJN Aceh Bahas Pembukaan Jalan Lesten-Pulo
Dinas Penanaman Modal Kabupaten Deliserdang Rapat Koordinasi Untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
Lapor Komandan, Ada 5 Lokasi Judi Tembak Ikan Di Wilkum Polsek Delitua
Rapat Pemilihan Pengurus Anak Ranting Organisasi Pemuda Pancasila (PP) Desa Talun Kenas Kecamatan STM Hilir priode 2024 – 2025

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:06 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:57 WIB

Warga Binaan Sehat dan Produktif, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Peralatan Mandi dan Fasilitas Olahraga

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:40 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terbaru