Sat Reskrim Polres Langsa dan Polsek Langsa Barat gerak cepat mengamankan pelaku pembunuhan warga setelah mendapatkan laporan dari warga (foto:humas polres)
TIMELINES INEWS ǀ LANGSA
Kota Langsa – Telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Lorong BTN Polri, Gampong (Desa) Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, pada Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 23.50 WIB.
Insiden ini melibatkan seorang pelaku berinisial MAH (29), yang menggunakan parang dan arit sebagai senjatanya.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.sos., S.H. M.Si mengatakan bahwa pada malam kejadian, korban D (45) sedang berada di rumahnya ketika pelaku MAH memanggilnya untuk membeli dan mengantarkan kue bakpia.
Saat korban D tiba untuk mengantarkan pesanan kue, MAH langsung menyerangnya dengan parang, menyebabkan D terluka parah di bahu.
Namun, korban D berhasil melarikan diri dan meminta bantuan dari MA (27) dan ayahnya, Z (57). Namun, saat mereka tiba di rumah D, pelaku MAH kembali menyerang, menyebabkan luka berat pada MA dan luka ringan pada Z.
Mendapat laporan dari warga, personel Sat Reskrim Polres Langsa bersama Polsek Langsa Barat segera berangkat ke TKP dan mengamankan pelaku.
Ketiga korban yang terluka dibawa ke RSU Langsa. Sementara itu, S (70) ditemukan meninggal dunia dengan luka parah akibat tebasan parang yang mengakibatkan tangan dan kakinya hampir putus.
Kasat Reskrim Iptu Rahmad menambahkan, “Pelaku telah kita amankan dan akan menghadapi proses hukum atas tindakannya.”
Kasat Reskrim Polres Langsa juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada serta melaporkan apabila melihat tindak pidana kepada pihak berwenang agar tindakan cepat dapat diambil.