Gelapkan Sepmor Teman, Seorang Pria di Langsa Diamankan Polisi

Zul

- Redaksi

Minggu, 2 Februari 2025 - 18:23 WIB

2056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku kini diamankan Polsek Langsa Barat (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Seorang pria berinisial TMI (30) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik rekannya sendiri. Pelaku ditangkap di sekitar pasar dekat terminal lama, setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban ke Polsek Langsa Barat.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, Minggu (2/2) membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/05/I/2025/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, kejadian ini terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di Lorong Rumah Potong, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat.

Baca Juga :  Polsek Darul Imarah Imbau Warga Tak Balapan Liar

Korban, Putra Iriansyah (50), seorang petani asal Gampong Matang Seulimeng, awalnya meminjamkan sepeda motor Honda Vario miliknya kepada pelaku dengan maksud untuk mengantar istri dan cucunya ke sekolah. Namun, setelah mengantarkan mereka, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.

Korban yang mengenal pelaku sebagai teman dan bahkan memberi tumpangan tinggal di rumahnya secara gratis, tak menyangka kepercayaannya justru disalahgunakan.

Setelah berhari-hari menunggu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian karena mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.

Baca Juga :  Mualem Boyong 120 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di Suzuya Lhokseumawe

“Pelaku berhasil kami amankan setelah terlihat berada di sekitar pasar dekat terminal lama. Bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya digelapkan,” ujar Iptu Hufiza Fahmi.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Langsa Barat. Ia dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua TPPKK Beserta Kader Posyandu Desa Sidodadi Kecamatan Biru Biru Berbagi Takjil Di Bulan Suci Ramadhan
Rutan Kelas I Medan Gelar Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Tahun Buku 2024
Wujud Kepedulian, Kapolsek Simpang Rimba Bantu Pembangunan Masjid Babussalam di Jumat Berkah
Ramadhan Ya Karim, Manajemen Pos Kupi Santuni Ratusan Yatim Piatu di Kota Langsa
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pematang Johar
Polsek Medan Timur dan Bhayangkari Ranting Gelar Bakti Sosial, Bantu Warga Kurang Mampu di Bulan Ramadhan
Polda Banten Tangkap Bos Pemanipulasi Takaran MinyaKita di Tangerang
Menuai Keberkahan Ramadhan, Pemerintah Gp Geudubang Aceh Berbagi Takjil Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:08 WIB

Pelajar Penggerak Merah Putih Indonesia Gelar “Pak Menteri Menyapa” Bahas Pembelajaran di Bulan Ramadhan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:47 WIB

Fatma Tuz Syarah Dinobatkan Sebagai Puteri Model Hijab Indonesia 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:45 WIB

Gebyar Ramadhan Syahdu Gema syahdu TKN 1 Simpang Rimba: Meriah, Penuh Berkah, Dan Sukses Tanamkan Nilai Kebaikan!”

Kamis, 27 Februari 2025 - 09:18 WIB

Panen Raya Jagung di Kebun Ketahanan Pangan Polsek Simba, Bukti Kemandirian Petani Lokal

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:54 WIB

Tolak Geng Motor dalam Sosialisasi di SMAN 1 Simpang Rimba Ciptakan Generasi Cemerlang

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:36 WIB

SENATOR BABEL BAHAR BUASAN GELAR SOSIALISASI 4 PILAR BERSAMA GENERASI MUDA

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:15 WIB

Peringatan Nisfu Syaban SMAN 1 Simpang Rimba: Meningkatkan Keimanan Melalui Khataman Qur’an”

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:26 WIB

Outing Class/ Field Trip TKN 1 Simpang Rimba Kunjungi POLAIRUD POLDA Babel dan Pantai Tikus Emas

Berita Terbaru