Gelapkan Sepmor Teman, Seorang Pria di Langsa Diamankan Polisi

Zul

- Redaksi

Minggu, 2 Februari 2025 - 18:23 WIB

2055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku kini diamankan Polsek Langsa Barat (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Seorang pria berinisial TMI (30) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik rekannya sendiri. Pelaku ditangkap di sekitar pasar dekat terminal lama, setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban ke Polsek Langsa Barat.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, Minggu (2/2) membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/05/I/2025/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, kejadian ini terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di Lorong Rumah Potong, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat.

Baca Juga :  Latihan bersama Pandekar Muda dan Belia WIL. 2 

Korban, Putra Iriansyah (50), seorang petani asal Gampong Matang Seulimeng, awalnya meminjamkan sepeda motor Honda Vario miliknya kepada pelaku dengan maksud untuk mengantar istri dan cucunya ke sekolah. Namun, setelah mengantarkan mereka, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.

Korban yang mengenal pelaku sebagai teman dan bahkan memberi tumpangan tinggal di rumahnya secara gratis, tak menyangka kepercayaannya justru disalahgunakan.

Setelah berhari-hari menunggu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian karena mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.

Baca Juga :  Babinsa Kodim 0113/Galus Hadiri Syukuran Warga Binaan, Perkuat Komsos dan Kebersamaan

“Pelaku berhasil kami amankan setelah terlihat berada di sekitar pasar dekat terminal lama. Bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya digelapkan,” ujar Iptu Hufiza Fahmi.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Langsa Barat. Ia dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Banten Tangkap Bos Pemanipulasi Takaran MinyaKita di Tangerang
Menuai Keberkahan Ramadhan, Pemerintah Gp Geudubang Aceh Berbagi Takjil Gratis
Jumat Berkah, Wujud Kepedulian Kodam Iskandar Muda kepada Warga Kota Banda Aceh.
Ditlantas Polda Aceh dan Yamaha PT Alfa Scorpii Banda Aceh Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan
TMMD Ke 123, Warga Bukit Meutuah Kini Punya Sumber Air Bersih
LAPAS PEREMPUAN MEDAN HADIR SECARA VIRTUAL SOSIALISASI PEMBERIAN AMNESTI, KALAPAS: “DATA YANG BERHAK MENDAPATKAN AMNESTI.
Penelitian Akademik, Lapas Narkotika Samarinda Sambut Kunjungan Mahasiswa Hukum Universitas Mulawarman
Lapas Padangsidimpuan Salurkan bantuan Sembako Kepada Korban Banjir di Desa Huta Lombang, Padangsidimpuan Tenggara

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:21 WIB

Polda Banten Tangkap Bos Pemanipulasi Takaran MinyaKita di Tangerang

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:45 WIB

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:21 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan Yamaha PT Alfa Scorpii Banda Aceh Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:33 WIB

Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:22 WIB

Dirreskrimsus Polda Aceh Sahur Bersama Anak Yatim di Panti Asuhan

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:43 WIB

Polres Pematangsiantar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama dengan, Pimpinan Media dan Wartawan

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:22 WIB

Polda Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Polri dan Media, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:24 WIB

MTQ Ke-IV Kampung Kota Rikit Gaib Thn 2025 Digelar, Wujudkan Generasi Qur’ani

Berita Terbaru

Exit mobile version