Gelapkan Sepmor Teman, Seorang Pria di Langsa Diamankan Polisi

Zul

- Redaksi

Minggu, 2 Februari 2025 - 18:23 WIB

2053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku kini diamankan Polsek Langsa Barat (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Seorang pria berinisial TMI (30) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik rekannya sendiri. Pelaku ditangkap di sekitar pasar dekat terminal lama, setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban ke Polsek Langsa Barat.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, Minggu (2/2) membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/05/I/2025/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, kejadian ini terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di Lorong Rumah Potong, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penggelapan Dana, Oknum Agen Asuransi Bumiputera Dilaporkan ke Polda Aceh

Korban, Putra Iriansyah (50), seorang petani asal Gampong Matang Seulimeng, awalnya meminjamkan sepeda motor Honda Vario miliknya kepada pelaku dengan maksud untuk mengantar istri dan cucunya ke sekolah. Namun, setelah mengantarkan mereka, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.

Korban yang mengenal pelaku sebagai teman dan bahkan memberi tumpangan tinggal di rumahnya secara gratis, tak menyangka kepercayaannya justru disalahgunakan.

Setelah berhari-hari menunggu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian karena mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.

Baca Juga :  Kabur ke Aceh, Pelaku Penggelapan Uang Indomaret Ditangkap Polsek Mardingding

“Pelaku berhasil kami amankan setelah terlihat berada di sekitar pasar dekat terminal lama. Bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya digelapkan,” ujar Iptu Hufiza Fahmi.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Langsa Barat. Ia dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditinggal ke Sawah, Rumah di Angsana Pandeglang Ludes Terbakar
Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor
Dirreskrimsus Polda Aceh Sahur Bersama Anak Yatim di Panti Asuhan
Pelindo dan Kejaksaan Tinggi Aceh Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Polres Tanjungbalai Bersama Media Buka Puasa Bersama
Polres Tanjungbalai Dan Insan Pers Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Pengguna Jalan
Dua Pencuri Kambing di Blangkejeren Ditangkap Saat Patroli Dini Hari
Kunjungan Dewan Komisaris ke Terminal Penumpang Bandar Deli, Komitmen Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Pelayanan Andal untuk Periode Arus Mudik Lebaran

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:59 WIB

Polres Tanjungbalai Bersama Media Buka Puasa Bersama

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:21 WIB

PD GP Alwasliyah Kota Tanjungbalai Meminta Pemerintah Perhatikan Kemandirian Ekonomi Warga Binaan Setelah Bebas

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:52 WIB

Junjung Nilai Kemanusiaan Polres Tanjungbalai Berikan Takjil Ke Tahanan Yang Berpuasa

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:42 WIB

Sat Polairud Polres Tanjungbalai Berbagi Takjil Kepada Nelayan

Senin, 10 Maret 2025 - 20:51 WIB

Dugaan Pungutan Liar oknum imigrasi Kepada Penumpang Di Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai Asahan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:49 WIB

GP Al Washliyah Tanjungbalai Desak Pertamina Region 1 Sumut Hentikan Solar Subsidi Ke SPBB,SPDN Dan APMS

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:44 WIB

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Berbagi Berkah Ramadhan Dan Sampaikan Himbauan Pengguna Jalan

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:36 WIB

Patroli Sat Polairud Polres Tanjungbalai Periksa Kapal Cegah Barang ilegal Masuk Kota Tanjungbalai

Berita Terbaru

TANJUNG BALAI

Polres Tanjungbalai Bersama Media Buka Puasa Bersama

Jumat, 14 Mar 2025 - 11:59 WIB