Gawat !!! Diduga Pabrik Gunung Sari di Sunggal Buang Limbah Cairan Berbahan Kimia di Drainase Warga

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

20114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | SUNGGAL | Sungguh miris yang telah terjadi di desa purwodadi, kecamatan Sunggal, kabupaten Deli Serdang, salah satu perusahaan PT. Gunung Sari diduga keras mencemari lingkungan masyarakat, hal ini bersumber dari masyarakat tanpa ada tersentuh hukum, Senin 6/5/2024.

Perusahaan PT. Gunung Sari diduga membuang cairan berbahan kimia di drainase warga, hal ini membuat warga resah, sebab bahan kimia berupa cairan tersebut mengotori drainase atau selokan warga, terlihat dari video maupun berupa foto, cairan limbah berwarna merah dan menguning tampak berbahaya bagi warga sekitar.

Baca Juga :  Polsek Medan Labuhan Berhasil Tangkap Dua Anggota Sindikat Curanmor

Dinas lingkungan hidup kabupaten deli serdang harus bertindak secepatnya, untuk melakukan penanggulangan atau memberhentikan aktivitas perusahaan yang membuang limbah cairan ke selokan(drainase). Air berbahan kimia ini dikhawatirkan akan masuk ke dalam sumur pemukiman warga.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut ketika dikonfirmasi awak media via whatsapp pada tanggal 26/5/2024. Yuliani Siregar mengatakan “Secara Regulasi yang bisa langsung melakukan pembinaan dan pengawasan adalah siapa yang pemberi ijin dalam hal ini kewenangan kabupaten, sebaiknya buat laporan tertulis ke LH Kabupaten Deli Serdang atau langsung telpon kabidnya.” Pungkasnya

Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang ketika dikonfirmasi tidak ada jawaban sama sekali hingga berita tersebut diterbitkan

Baca Juga :  Rutan Kelas I Labuhan Deli Ikuti Pembukaan Rangakaian Peringatan Hari Pengayoman ke 79 Secara Virtual

Pasal 1angka 14 undang-undang nomor 32 tahun 2029 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkan mahluk hidup, zat, energi / komponen lain ke dalam lindungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Ancaman pidana kepada perusahaan yang mencemari lingkungan menurut UU PPLH, pasal 60 jo dan Pasal 104, dipenjara 3 tahun dan didenda 3.000.000.000,00 ( Tiga Millar Rupiah).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh
Pria bawa kabur Beras di Labuhanhaji Barat di amankan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan.
Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan
Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual
Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pelaku Judi Online Slot
Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba Di Marelan, Tiga Orang Di Tangkap.
Siap Laksanakan Arahan Dirjenpas, Lapas Padangsidimpuan Ikuti Penguatan Secara Virtual
Jajaran Lapas Narkotika Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:34 WIB

Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:50 WIB

Siap Laksanakan Arahan Dirjenpas, Lapas Padangsidimpuan Ikuti Penguatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:30 WIB

Jajaran Lapas Narkotika Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:06 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Berita Terbaru

Exit mobile version