Gawat !!! Diduga Pabrik Gunung Sari di Sunggal Buang Limbah Cairan Berbahan Kimia di Drainase Warga

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

20113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | SUNGGAL | Sungguh miris yang telah terjadi di desa purwodadi, kecamatan Sunggal, kabupaten Deli Serdang, salah satu perusahaan PT. Gunung Sari diduga keras mencemari lingkungan masyarakat, hal ini bersumber dari masyarakat tanpa ada tersentuh hukum, Senin 6/5/2024.

Perusahaan PT. Gunung Sari diduga membuang cairan berbahan kimia di drainase warga, hal ini membuat warga resah, sebab bahan kimia berupa cairan tersebut mengotori drainase atau selokan warga, terlihat dari video maupun berupa foto, cairan limbah berwarna merah dan menguning tampak berbahaya bagi warga sekitar.

Baca Juga :  Tradisi Gantingi: Selamatan Petik Kopi Tahun 2024 di Kebun Jollong PTPN I Regional 3

Dinas lingkungan hidup kabupaten deli serdang harus bertindak secepatnya, untuk melakukan penanggulangan atau memberhentikan aktivitas perusahaan yang membuang limbah cairan ke selokan(drainase). Air berbahan kimia ini dikhawatirkan akan masuk ke dalam sumur pemukiman warga.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut ketika dikonfirmasi awak media via whatsapp pada tanggal 26/5/2024. Yuliani Siregar mengatakan “Secara Regulasi yang bisa langsung melakukan pembinaan dan pengawasan adalah siapa yang pemberi ijin dalam hal ini kewenangan kabupaten, sebaiknya buat laporan tertulis ke LH Kabupaten Deli Serdang atau langsung telpon kabidnya.” Pungkasnya

Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang ketika dikonfirmasi tidak ada jawaban sama sekali hingga berita tersebut diterbitkan

Baca Juga :  Personel Satuan Brimob Polda Aceh Mendistribusikan Bantuan Sosial Sembako

Pasal 1angka 14 undang-undang nomor 32 tahun 2029 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkan mahluk hidup, zat, energi / komponen lain ke dalam lindungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Ancaman pidana kepada perusahaan yang mencemari lingkungan menurut UU PPLH, pasal 60 jo dan Pasal 104, dipenjara 3 tahun dan didenda 3.000.000.000,00 ( Tiga Millar Rupiah).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan
Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi
Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel
Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan
Warga Binaan Sehat dan Produktif, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Peralatan Mandi dan Fasilitas Olahraga
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran, Pengembangan Wawasan dan Peningkatan Karir
Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi untuk Layanan Optimal, Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:06 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:57 WIB

Warga Binaan Sehat dan Produktif, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Peralatan Mandi dan Fasilitas Olahraga

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:40 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terbaru