TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 Nomor.99LHP/XVIII.MDN/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Dan juga hasil pengujian atas dokumen-dokumen pertanggungjawaban kegiatan sosialisasi, permintaan keterangan serta konfirmasi langsung kepada oknum Anggota DPRD Deli Serdang dan Pelaksana Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, PPTK dan Tokoh Masyarakat ditemukan indikasi kerugian negara.
Terdapat rekapitulasi Surat Pertanggungjawaban selama tahun 2023 (s.d Oktober) dimana sebanyak 805 Kegiatan Sosialisasi ada ditemukan kegiatan Sosialisasi atas Perda yang sama di Desa yang sama oleh oknum Anggota DPRD Deli Serdang dan waktu yang berbeda.
Dalam LHP BPK RI disebutkan bahwa Kegiatan Sosialisasi Perda dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan seperti perjalanan dinas biasa.Belum ada suatu pedoman atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang secara khusus mengatur tentang tata cara pelaksanaan sosialisasi perda.
BPK RI juga mendapati Laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan bukti yang senyatanya.Diduga ada indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.256.526.058 untuk 39 Kegiatan Sosialisasi Perda.
Atas pengujian Surat Pertanggungjawaban dari 662 kegiatan sosialisasi dan konfirmasi kepada perangkat desa (Kepala Desa dan Kepala Dusun) di 158 Desa tempat di gelarnya sosialisasi Perda.
Serta atas Uji petik kepada perangkat desa dan bukti-bukti foto, Lini Masa Google Map menunjukkan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan hasil konfirmasi dari pihak terkait tidak terdapat kegiatan sosialisasi pada lokasi dan waktu berlangsungnya kegiatan.
Ketua DPP LSM LIPAN Pantas Tarigan,M.Si mengatakan kepada awak media di Perkantoran Pemkab Deli Serdang ia meminta :
1. Usut Tuntas Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah oleh 46 Anggota DPRD Deli Serdang Pada Tahun 2023 yang menghabiskan Anggaran Sebesar Rp.28.083.245.800.
2. Usut tuntas Bukti Pertanggung jawaban Kegiatan Sosialisasi Perda oleh Anggota DPRD Deli Serdang diduga tidak sesuai bukti senyatanya yang diduga ada kerugian negara Sebesar Rp.1.256.526.058.
3. Periksa Pengelolaan Anggaran Tahun 2023 pada DPRD Kabupaten Deli Serdang
4. Periksa Ketua DPRD Kabupaten Dell Serdang, Lakukan audit investigasi independen terhadap seluruh kegiatan sosialisasi Perda oleh anggota DPRD Deli Serdang pada Tahun Anggaran 2023 yang diduga tidak sesuai Sebagaimana mestinya.
Sosialisasi Perda sebagaimana yang tertera pada dokumen pertanggungjawaban, terdapat penggunaan dokumentasi kegiatan yang sama untuk dua laporan pertanggungjawaban yang berbeda.
Kesamaan tersebut berupa kesamaan lokasi, warna dan desain tenda, meja, kursi serta masyarakat yang ditemukan pada 78 laporan pertanggungjawaban.
Selain itu BPK.RI juga menemukan pembayaran honorarium narasumber kegiatan sosialisasi Perda tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp.33.660.000,00
“Maka Pantas Tarigan M.Si mengatakan, jika dilihat dari kronologisnya maka ini sudah merupakan perbuatan kejahatan yakni melakukan kegiatan fiktif dan atau kegiatan Palsu namun tetap menerima anggaran negara”Ucapnya Ketua DPP LSM LIPAN.
Reporter : Tim