Formappel – RI Angkat Bicara Terkait Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Tegal Sari Madina

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Minggu, 7 Juli 2024 - 14:03 WIB

20237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MANDAILING NATAL | NATAL | Viral nya pemberitaan kasus penganiayaan anak di bawah umur warga Desa Tegal Sari Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di beberapa media online dan menjadi trending topik di media sosial telah menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum.

Diketahui, seorang anak di bawah umur berinisial PI (15) dianiaya oleh sejumlah orang di Desa Tegal Sari diduga akibat mencuri.

Peristiwa ini terjadi pada Jum’at dini hari (7/6/2024). Korban dianiaya dengan cara tidak manusiawi. Muka ditampar, tangan diikat, kaki diinjak menggunakan kursi hingga mulut disundut rokok.

Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan (Formappel) R.Anggi  dan sekretarisnya, Rio S Lubis, memberikan kritik keras dan menuntut agar kekerasan tersebut diusut tuntas. Mereka menyatakan bahwa oknum Kepala Desa dan Sekdes harus diberikan hukuman terberat karena dianggap gagal menjadi panutan warganya.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak remaja di Kecamatan Natal yang melibatkan oknum Kades dan Sekdes Tegal Sari telah mencapai perdamaian antara kedua belah pihak.

Sebagaimana pernyataan Faisal Haris, SH selaku kuasa hukum terlapor yang dikutip dari MNC Tri Jaya, bahwa kedua belah pihak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021, yang mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) melalui pendekatan keadilan yang memfokuskan pada kebutuhan korban.

Baca Juga :  Kodam Iskandar Muda Gelar Jum’at Bersih Sambut Kontingen PON XXI di Masjid Raya Baiturrahman dan Masjid Jami' Baiturrahim.

Faisal Haris menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, perdamaian tersebut tidak dimaksudkan untuk memenjarakan pelaku kekerasan terhadap anak.

Dijelaskan, saat ini kedua belah pihak sudah berdamai di Polres Madina, dan Surat Perdamaiannya sudah diserahkan ke pihak Kepolisian dan Unit PPA. Dalam perdamaian telah disepakati bahwa korban dan terlapor sudah saling memaafkan, serta tidak ada lagi konflik antara kedua belah pihak.

Selain itu, dalam perdamaian tersebut, oknum Kades akan memfasilitasi korban hingga usianya mencapai 18 tahun. Korban akan dibina serta difasilitasi dengan diberi rekening pribadi kepada korban dan memberikan jaminan kebutuhan, baik itu pendidikan dan kebutuhan lainnya, sehingga anak tersebut dapat hidup tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai seorang anak.

Dasar hukum perdamaian itu diatur dalam UU Perlindungan Anak, sejalan dengan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2021 yang mengatakan bahwa perkara penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka berat, cacat atau mati dapat dihentikan penyidikannya jika ada perdamaian.

Baca Juga :  Keluarga Besar Lapas Padangsidimpuan Mengucapkan Selamat Natal Dan Tahun Baru

“Itulah dasar hukum perkara dalam kasus ini dapat dihentikan, dan tersangka dapat dikeluarkan dari tahanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Faisal Haris.

Di tempat lain, R.Anggi Ketua Umum Formappel, sangat menyayangkan pernyataan dari kuasa hukum tersangka yang ditayangkan oleh MNC TRI JAYA.

R Anggi  mengatakan kepada media bahwa tidak ada kaitannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021 dengan UU Perlindungan Anak. Menurutnya, Restorative Justice tidak dapat diterapkan pada kasus yang menyangkut nyawa.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan Sekdes Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal sudah jelas menyangkut nyawa, sebab dari keterangan narasumber tindakan oknum Kades dan Sekdes tersebut sudah di luar batas dan tidak boleh dihentikan tindakan hukumnya.

“Saya berharap kepada Kapolres Mandailing Natal agar proses hukum terkait penganiayaan tersebut berjalan sesuai prosedur yang berlaku, jangan dihentikan”, kata R Anggi .

R.Anggi menambahkan, “jangan ada yang mengambil kepentingan dalam kasus ini, karena ini menyangkut tentang marwah seseorang”, tutupnya.

Reporter : Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya
Pangdam IM kerahkan Prajurit Bantu Penanganan longsor Di Kab. Bener Meriah.
Dukung Wujudkan Asta Cita, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Kesiapan Lahan Jagung
Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Coffee Morning Bersama Kadivpas Kaltim untuk Percepatan Rencana Kerja 2025
Lapas Perempuan Medan Ikuti Ibadah Natal Nasional Bersama Bagi WBP Kristani Serentak Di Seluruh Indonesia
“Kasih Dan Pengampunan Membawa Pemulihan” WBP Lapas Pancur Batu Mengikuti Natal Nasional Bersama Seluruh Indonesia.
Pastikan Progres Pertumbuhan Cabe, Ka’Lapas Kontrol Dan Terjun Langsung Membersihkan Area Batang Cabe
IPM Kota Langsa Terus Meningkat Capai Nilai 80.96 Dengan Kategori Sangat Tinggi

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:07 WIB

Golok Ciomas: Warisan Budaya Khas Banten dengan Nilai Sejarah dan Keagamaan

Senin, 16 Desember 2024 - 08:57 WIB

Aceh Seuramoe Mekkah: Harmonisasi Tradisi Peradaban, Syariat, dan Lingkungan

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:51 WIB

KPU Kabupaten Toba Tetapkan Perolehan Suara Pada Pilkada di Toba Tahun 2024

Jumat, 6 September 2024 - 22:04 WIB

Budaya Tidur Siang “Eh Leuho” di Sabang, Warisan Kearifan Lokal yang Menarik Perhatian Turis

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:19 WIB

INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Cita-cita dan Penantian 11 Tahun Prabowo

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:06 WIB

Exit mobile version