Ketua bersama Sekretaris dan anggota Komisioner KIP Langsa. Foto (istimewa).
TIMELINES INEWS | LANGSA
Langsa – Sebanyak empat Partai Politik (Parpol) di Kota Langsa dibatalkan dalam kepesertaan untuk mengikuti Pemilu Umum (Pemilu) 2024, lantaran tak mencukupi syarat.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Muhammad Alfadhal mengatakan, keempat Parpol yang dibatalkan sebagai peserta Pemilu di Kota Langsa adalah Partai Buruh, PSI, Garuda dan Ummat.
“Partai tersebut tidak mencukupi syarat, dikarenakan tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Empat partai itu juga tidak memiliki calon anggota legislatif,” kata Alfadhal, Selasa (30/1/2024).
Dirinya menjelaskan, pembatalan tersebut berdasarkan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 338 ayat 1 dan PKPU nomor 18 tahun 2023 pasal 122 ayat 1 dan 2.
“Maka secara otomatis ke empat partai politik itu dibatalkan sebagai peserta Pemilu tahun 2024 di Kota Langsa,” pungkasnya.