Eks Narapidana Terorisme Poso, Bisnis BBM Eceran Pasca Bebas

STENLLY LADEE

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024 - 09:27 WIB

20767 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|POSO SULTENG- Amirudin, yang lebih dikenal sebagai Aco alias Caco alias Aco Gula Merah, seorang mantan narapidana terorisme dari Poso, kini telah bebas dari masa hukuman yang dijalani sejak tahun 2023 lalu. Berdasarkan pernyataannya, ia kini berfokus pada mencari rejeki dengan cara berbisnis bahan bakar minyak (BBM) eceran.

Dua kali menjalani proses hukum yang sama terkait kasus tindak pidana terorisme, Aco kini berusaha menjalani kehidupan yang berbeda dengan memusatkan aktivitasnya pada bisnis BBM eceran. Ia membeli BBM jenis pertalite dari SPBU Tambarana dan menjualnya kembali kepada pengecer di wilayah Napu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.

Baca Juga :  Heboh Penemuan Mayat Wanita Tanpa Identitas di Kebun Kopi 

“Saat ini saya hanya memikirkan keluarga, istri, dan anak-anak, untuk bisa hidup bersama-sama dan bisa bekerja untuk memberikan nafkah kepada mereka,” ujar Aco saat menerima kunjungan silaturahmi pihak kepolisian pada Kamis, 21 Maret 2024, di Poso.

Aco juga menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah dalam membangun wilayah Kabupaten Poso. “Jika bukan kita sebagai masyarakat, siapa lagi yang mendukung program tersebut. Sehingga terlaksananya program pemerintah dengan baik harus adanya dukungan dari masyarakat,” katanya.

Selain itu, Aco mengajak masyarakat untuk mendukung pihak Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Poso. Terutama dalam upaya pencegahan terhadap paham radikal melalui kegiatan deradikalisasi, demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Poso.

Baca Juga :  Musrenbang Cluster VI Kecamatan Poso Kota: Penetapan Prioritas Pembangunan

Aco telah dua kali menjalani proses hukum terkait kasus terorisme. Pertama kali ditangkap pada tahun 2014 terkait kelompok MIT Poso, kemudian bebas pada tahun 2018. Namun, tidak lama kemudian, tahun 2020, ia kembali ditangkap terkait kelompok yang sama dan akhirnya bebas pada tahun 2023.

Melalui pernyataannya dan langkah yang diambilnya, Aco berusaha menunjukkan komitmennya untuk menjalani kehidupan yang legal serta mendukung upaya pembangunan dan keamanan di wilayahnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rutan Poso Ikuti Apel Bersama Secara Virtual “Kerja Bersama, Untuk Indonesia Emas 2045”
Kakanwil Kemenkumham Sulteng Pastikan Layanan Kunjungan Natal di Rutan Poso Berjalan Lancar
Warga Binaan Rutan Poso Rayakan Natal dengan Khidmat
Angin Kencang Landa Kabupaten Donggala, 11 Rumah Warga Rusak
Umat Kristen GKST Klasis Pamona Selatan Gelar Pawai Natal 2024 dengan Meriah
Refleksi Akhir Tahun: Rutan Poso Tinjau Kinerja Selama Setahun
Natal Satukan Hati, Pegawai dan WBP Rutan Poso Rayakan dalam Suasana Harmoni
Densus 88 Tangkap DPO Teroris Poso, Muhammad Wawan alias Mut Ampana, di Palu

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:33 WIB

Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:56 WIB

Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:47 WIB

Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:11 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan Perwakilan BRI Cabang Padangsidimpuan

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:17 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Melalui Program Akselerasi Inovatif

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:58 WIB

Dengan Mediasi,Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Pencurian

Berita Terbaru

Exit mobile version