Eko Febri Siregar Disiksa Hingga Babak Belur, PH: Jangan Ungkap Kejahatan dengan Kejahatan

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024 - 02:58 WIB

20611 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Pasca penyiksaan yang dialami Eko Febri Siregar (24) yang diduga dilakukan oknum Satreskrim Polresta Deli Serdang belum lama ini telah dilaporkan sang ibu, Juminah Sinambela warga Jl. Dullatif dusun VI Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ke BidPropam Polda Sumatera Utara, Rabu (4/4/2024) didampingi kuasa hukum Bayu Triananda Septiandri S. H, dengan bukti lapor LP/B/426/IV/SPKT/POLDA SUMUT.

Bukan cuma laporan terkait pelanggaran kode etik, para pelaku turut dilaporkan terkait kasus pidana penganiayaan yang dialami korban, Eko Febri Siregar saat berada di Mako Polresta Deli Serdang pada tanggal 25 Maret 2024.

Kuasa Hukum (PH) Bayu Triananda Septiandri S. H mengatakan bahwa apa yang dialami Eko Febri Siregar adalah tindakan oknum Polisi yang telah melanggar hukum.

Apa yang dialami Eko Febri Siregar merupakan tindak pidana  yang dilakukan oleh oknum polisi, sehingga patut bagi para pelaku untuk dilaporkan secara hukum pidana, dan juga dilaporkan dalam penggaran kode etik kepolisian RI.

Baca Juga :  Kompol Andika Purba Himbau Warga Kota Medan untuk Tertib Lalu Lintas Jelang Nataru

Dijelaskannya, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan para pelaku secara sengaja dengan menyiksa korban hingga babak belur, sedangkan para pelaku juga diduga kuat melanggar kode etik dalam SOP pemeriksaan dan penahanan .

Bayu menduga bahwa Satreskrim Polresta Deli Serdang  tidak bertindak berazaskan prinsip azas praduga tak bersalah, melainkan upaya pemaksaan terhadap kliennya.

” Pemeriksaan terhadap terlapor atau terduga pelaku kejahatan dilarang keras menggunakan cara- cara yang melawan hukum, artinya jangan mengungkap kejahatan dengan cara yang jahat”  ujar Bayu Triananda Septiandri S. H kepada wartawan, Jumat (5/4/2024) di Medan.

Begitupun lanjut Bayu, pihaknya akan memperjuangkan hak keadilan bagi Eko Febri Siregar.

Sebelumnya, Juminah menyampaikan telah menerima surat penahanan terhadap Eko Febri Siregar dalam surat laporan kasus  pencurian yang dilaporkan oleh seseorang di SPBU Tanjung Morawa tertanggal 26 Maret 2024 yang mencantumkan nama pelapor Eko Febri Siregar yang tercatat dalam laporan nomor LP /B/269/III/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Maret 2024 di surat Penahanan tersebut.

Baca Juga :  Lapas Pancur Batu Fasilitasi Mesin Self Service di Blok Hunian untuk Mudahkan WBP Mengakses Informasi

” Sedangkan akibat laporan itu, Eko Febri Siregar ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut, namun baru dua hari setelahnya kami melihat ada luka lebam disekujur tubuh Eko” ujar Juminah.

Juminah mengatakan melihat anaknya mengalami cedera serius disekujur tubuh bahkan luka berdarah di telinga Eko yang mengakibatkan Eko tidak dapat mendengar dengan jelas.

” Aku menjenguknya pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 dan saat menjenguk aku liat langsung kondisi Eko dalam keadaan lebam- lebam, dan Eko bilang dia dipukuli sama polisi, itu makanya kami laporkan kejadian ini ke Polda Sumatera Utara ” ungkapnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan
Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual
Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba Di Marelan, Tiga Orang Di Tangkap.
Siap Laksanakan Arahan Dirjenpas, Lapas Padangsidimpuan Ikuti Penguatan Secara Virtual
Jajaran Lapas Narkotika Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual
Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan
Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi
Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:34 WIB

Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:50 WIB

Siap Laksanakan Arahan Dirjenpas, Lapas Padangsidimpuan Ikuti Penguatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:30 WIB

Jajaran Lapas Narkotika Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:06 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Berita Terbaru

Exit mobile version