Edy Asaruddin Kecam Penganiayaan Terhadap Warga Aceh dan Minta Oknum Paspampres Dihukum

- Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 21:59 WIB

202,041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRA, Edy Asaruddin

TIMELINES INEWS | BANDA ACEH

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) fraksi Partai Gerindra, Edy Asaruddin, meminta kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memecat oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap warga Aceh, hingga tewas.

“Melihat dari video yang beredar, penganiayaan itu sangat sadis dan tidak bisa ditolerir,” kata Edy Edy Asaruddin, kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).

Pria yang akrab disapa Edo itu juga menegaskan, menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja merupakan perbuatan yang sangat melanggar hukum. Maka dari itu, hukuman yang pantas diberikan kepada oknum Paspampres tersebut adalah memecatnya dan memberikan hukumam seberat-beratnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kabel Listrik di Pidie

Edo mengungkapkan, meskipun secara pribadi, ia tidak mengenal dengan almarhum (korban). Namun sebagai bentuk solidaritas dan kemanusiaan sesama warga Aceh, pelaku harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Secara pribadi saya mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban. Saya berharap Presiden dan Panglima TNI memberi perhatian serius terhadap kasus ini,” pungkas Edy Asaruddin.

Diketahui sebelumnya, seorang warga Gampong Mon Keulayu Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen bernama Iman Masykur (25), meninggal dunia, usai diduga dianiaya oleh oknum anggota TNI yang bertugas sebagai Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM, di Jakarta.

Baca Juga :  Polres Simeulue Laksanakan Program 'Sapa Pagi' untuk Tingkatkan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas

Menurut informasi yang dihimpun, penganiayaan terhadap korban, diketahui melalui video penyiksaan, foto surat laporan kepolisian hingga berita acara penyerahan jenazah korban yang beredar di pesan WhatsApp.

Dari beberapa video tersebut, terlihat korban mendapatkan penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku hingga mengalami luka-luka, kemudian terdapat salah seorang keluarga korban menerima telpon yang diduga dari korban, yang meminta untuk mencarikan uang sebesar Rp50 juta, sebagai tebusan dirinya, karena korban mengaku korban akan dibunuh.

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan
Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP
PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Brimob Aramiyah Panen Perdana 3 Ton Jagung
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa
Danrem 011/Lilawangsa: Kebakaran Asrama Gajah II Kodim 0104/Atim Adalah Duka Bersama
Penguatan Tata Kelola Dana Desa, Kanit Tipikor Polres Gayo Lues Kunjungi Kampung Kota Blangkejeren

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:45 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Kamis, 17 April 2025 - 23:25 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Kamis, 17 April 2025 - 21:49 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Puskesmas Helvetia Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Cegah HIV dan Kanker Sejak Dini

Kamis, 17 April 2025 - 20:25 WIB

PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya

Kamis, 17 April 2025 - 19:07 WIB

Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas

Kamis, 17 April 2025 - 18:36 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.

Kamis, 17 April 2025 - 15:40 WIB

Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur

Kamis, 17 April 2025 - 14:16 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gelar Donor Darah dan Pemekrisaan Kesehatan Pegawai

Berita Terbaru

Exit mobile version