Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan di Bea Cukai Langsa bersama Forkopimda dan Aparat Penegak Hukum (Foto : Timelinesinews.com)
TIMELINES INEWS | LANGSA
Kota Langsa – Bea Cukai Langsa gelar Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai berupa 1.273.757 batang Rokok, 7 ball Pakaian Bekas, 1.744 bungkus Thai Tea, 124 pcs Kosmetik dan 4 bungkus Grease (Gemuk) dengan perkiraan nilai total sebesar 2.752.760.049, Kamis (12/12/2024).
Kegiatan pemusnahan ini dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta pelaksanaan tugas Deks Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan dalam wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa bersama Kantor Wilayah DJBC Aceh.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh Safuadi, ST MSc PhD, melalui Zoom pada kesempatan itu menjelaskan bahwa proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat persetujuan No : S-217/MK.6/KN.04/2024 Tanggal 13 November 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan BMN.
Kegiatan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No : 178/PMK.04/2019 yang menyebutkan Pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor/diimpor dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
Dikatakan “Pemusnahan Bersama, kegiatan ini diikuti oleh Satker dilingkup Kanwil Bea Cukai Aceh yakni Sabang, Banda Aceh, Meulaboh dan Lhokseumawe baik secara langsung dan daring” jelas Kakanwil DJBC Aceh Fuadi.
Kepala BC Langsa Sulaiman Pada kesempatan yang sama memaparkan Pemusnahan ini dengan cara dipotong dan di bakar simbolis oleh Bea Cukai bersama Forkopimda Kota Langsa, KSOP, Dan Subdenpom IM/1-2 Langsa, Satpol PP, Insan Media dan tamu undangan lainnya dihalaman Gedung Kantor Bea Cukai setempat dan dilanjutkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Gampong Pondok Kemuning.
“Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi ; 3.148.010 batang barang kena cukai hasil tembakau (rokok), 54 liter minuman beralkohol, 7 ball pakaian bekas, 124 pcs kosmetik, 1.744 bungkus teh dan 4 bungkus minyak gemuk” ungkapnya.
Dengan nilai barang keseluruhan mencapai Rp. 4.435.730.296,- (Empat Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) dan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya pelanggaran kepabeanan dan cukai sejumlah Rp. 3.878.744.807,- (Tiga Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Delapan Ratus Tujuh Rupiah).
Pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai, “kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dan memastikan bahwa BMN ini akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku” lanjut Sulaiman.
Sepanjang Tahun 2024 lanjut Sulaiman, BC Langsa juga telah melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal diantaranya NPP berupa Methamphetamine sebanyak 314 kg dan MDMA sebanyak 10.335 butir, BKC HT yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 8.259.473 batang dan barang impor ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan seperti 31 unit Sepeda Motor bekas dan Sparepart kendaraan bermotor.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan sinergi bersama dengan Aparat Penegak Hukum yakni POLRI, TNI, BNN, Kejaksaan Negeri, Satpol PP dan Instansi Vertikal lainnya” ungkap Kepala BC Langsa Sulaiman.