Dugaan Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Kasus Oknum Dosen Bunuh Suami Masih P-19

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:57 WIB

2098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

10/01/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Proses hukum atas kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, sebagai tersangka dalam kematian suaminya, Rusman Maralen Situngkir, terus menuai sorotan. Berkas perkara kasus ini yang telah dikirimkan oleh Polsek Medan Helvetia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, kembali dikembalikan untuk dilengkapi (P-19) dengan sejumlah petunjuk yang dinilai janggal oleh pihak keluarga korban.

Polsek Medan Helvetia sebelumnya menetapkan Tiromsi sebagai tersangka pada 12 September 2024, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan metode scientific crime investigation dan rekonstruksi kasus pada 15 Oktober 2024. Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan 26 adegan dengan melibatkan 12 saksi, termasuk pemeran pengganti.

Berkas perkara pertama kali dilimpahkan ke Kejari Medan pada 31 Oktober 2024, namun dikembalikan pada 7 November 2024 dengan petunjuk untuk dilengkapi. Setelah dipenuhi, berkas kembali dikirimkan pada 16 Desember 2024, namun kembali dikembalikan pada 19 Desember 2024. Total, terdapat 13 kelengkapan materil dan 28 petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik Polsek Medan Helvetia.

Baca Juga :  Selain Pertandingan, Bakti Sosial, Bakti Religi, Bakti Kesehatan, Polresta Deli Serdang juga Gelar Doa Bersama Dan Berikan Reward Kepada Personil Berprestasi di HUT Bhayangkara Ke 78

Pengacara keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, menyebut sejumlah petunjuk yang diminta jaksa tidak masuk akal, seperti permintaan agar tersangka mengakui perbuatannya. “Petunjuk ini aneh dan melanggar prinsip hukum. Tidak mungkin tersangka dipaksa untuk mengakui perbuatannya. Ini seperti kembali ke masa lampau,” ujarnya, Kamis (9/1/25)

Pihak keluarga telah melayangkan surat kepada Jamwas dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 23 Desember 2024, meminta pengawasan langsung atas kasus ini.

Baca Juga :  Rutan Medan Gandeng Bank BRI Untuk Sosialisasi, Tingkatkan Budaya Pelayanan Prima

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan bahwa berkas terakhir yang diterima pada 3 Januari 2025 masih belum memenuhi petunjuk. Ia juga menyebut akan ada gelar perkara antara jaksa dan penyidik pada Senin, 13 Januari 2025, untuk menyelesaikan kekurangan yang ada.

“Kami sudah menerbitkan P-19 dan melakukan koordinasi dengan penyidik. Namun, hingga saat ini masih ada kekurangan yang harus dilengkapi,” jelas Dapot, Kamis (9/1/25)

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena proses hukum yang berlarut-larut dan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganannya. Gelar perkara yang dijadwalkan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan, Ungkapnya.

Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur
Semarak HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gelar Donor Darah dan Pemekrisaan Kesehatan Pegawai
Polres Pematangsiantar Ringkus 2 Pria Di Tanjung Tonga ,Sita 6,35 Gram Sabu
Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis dan Profesional
Polsek Medan Labuhan Amankan Residivis Pelaku Begal Saat Hendak Kabur ke Batam
DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR
Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Pancur Batu Buka Pekan Olahraga dan Seni dalam Rangkaian HBP ke-61
Kalapas Padangsidimpuan Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 15:40 WIB

Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur

Kamis, 17 April 2025 - 14:16 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gelar Donor Darah dan Pemekrisaan Kesehatan Pegawai

Rabu, 16 April 2025 - 20:12 WIB

Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis dan Profesional

Rabu, 16 April 2025 - 18:42 WIB

Polsek Medan Labuhan Amankan Residivis Pelaku Begal Saat Hendak Kabur ke Batam

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Rabu, 16 April 2025 - 17:08 WIB

Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Pancur Batu Buka Pekan Olahraga dan Seni dalam Rangkaian HBP ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 12:50 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 10:02 WIB

Lapas Pemuda Langkat Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Berita Terbaru

Exit mobile version