TLii//Tanjungbalai//Sumut
Lemahnya sistem pemasyarakatan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan aliran dana ilegal. Dugaan keterlibatan bandar narkoba dalam pendanaan pembangunan fasilitas di Lapas Klas IIB Tanjungbalai Asahan memperlihatkan adanya celah dalam pengawasan internal serta potensi praktik korupsi di lingkungan lembaga pemasyarakatan(10/02/25)
Narasumber yang tidak ingin disebut dan juga dapat di percaya mengatakan sebelum bandar narkoba inisial (K) di pindah kan ke LP Rantau perapat, oknum sipir(S) meminta kepada (K) untuk segera melunasi pekerjaan proyek berkisar Puluhan juta,belum lagi bendahara inisial (E) juga ikut terlibat dan beberapa oknum sipir lainnya juga ikut terlibat dalam pembangunan di dalam LP itu,;ujarnya
Adapun rehabilitas dan pembangunan yang di lakukan dari beberapa tempat yaitu,kamar blok 2e rehabilitasi, dan di belakang kamar 2c uang yang di berikan hasil kerja bandar narkoba (K) sebelum di pindah kan ke rantau perapat,jelasnya
Jika benar dana yang digunakan berasal dari hasil kejahatan bandar narkoba,ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan lemahnya sistem pengawasan keuangan dalam pembangunan fasilitas pemasyarakatan. Terlebih lagi, keberadaan fasilitas yang diduga memberikan akses khusus kepada bandar narkoba untuk tetap menjalankan bisnis ilegal dari dalam penjara menunjukkan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Pihak berwenang, seperti Kementerian pemasyarakatan dan Pemberantasan Korupsi (KPK), serta aparat kepolisian, harus segera melakukan penyelidikan mendalam terkait aliran dana pembangunan fasilitas ini. Selain itu, evaluasi terhadap sistem pengelolaan keuangan dan mekanisme pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan harus diperketat agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Masyarakat dan media juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengawal kasus ini agar tidak hanya berhenti pada isu yang berkembang, tetapi benar-benar diusut hingga ke akar permasalahannya. Jika terbukti ada keterlibatan oknum sipir dalam kasus ini, maka harus ada sanksi tegas sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia,(RR)