TLii | SUMUT | Deli Serdang – Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Deli Serdang tengah menjadi sorotan setelah adanya dugaan praktik korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif. Kegiatan yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa ini kini dicurigai hanya menjadi ajang pengurasan dana desa. Minggu, 25 Agustus 2024.
Temuan Awal: Lembaga Penyelenggara Tidak Jelas
Investigasi yang dilakukan oleh tim media mengungkapkan bahwa lembaga penyelenggara kegiatan, yang dikenal dengan nama Sopana Samiya, diduga tidak memiliki legalitas dan sertifikasi yang memadai. Lembaga ini tidak terdaftar sebagai Lembaga Khusus Pelatihan (LKP) dan juga tidak memiliki Tanda Uji Kompetensi (TUK).
Lebih lanjut, saat tim media dan Kepling lingkungan VIII, Gomgom, mencoba menelusuri lokasi kantor lembaga tersebut, mereka menemukan hal yang mengejutkan. Alamat yang tertera pada undangan kegiatan ternyata merujuk pada sebuah gudang penerimaan paket milik perusahaan jasa pengiriman barang, Shopee, bukan kantor lembaga resmi. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan Bimtek ini.
Kegiatan yang Tersembunyi dari Sorotan Media
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan Bimtek ini diikuti oleh lebih dari 700 peserta yang berasal dari 380 desa di Kabupaten Deli Serdang. Setiap peserta dikenakan biaya registrasi sebesar Rp 6.000.000, yang berarti total biaya yang terkumpul mencapai miliaran rupiah. Menariknya, para peserta ditempatkan di empat hotel berbeda selama kegiatan berlangsung. Langkah ini diduga dilakukan untuk menghindari perhatian media dan meminimalisir sorotan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Reaksi Aparat Penegak Hukum dan Pejabat Terkait
Sayangnya, hingga saat ini, aparat penegak hukum dan pejabat terkait, termasuk PJ Bupati Deli Serdang dan Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), enggan memberikan klarifikasi atas dugaan ketidakberesan ini. Sikap diam ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang merasa bahwa kegiatan ini hanya menjadi ajang penyalahgunaan dana desa.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang, melalui Kepala Seksi Intelijen, Boy Amali, mengungkapkan apresiasinya atas laporan masyarakat dan media. Ia berjanji akan mengawasi dan memastikan bahwa anggaran desa digunakan sesuai aturan yang berlaku. Namun, hingga berita ini disiarkan, belum ada tindakan konkret yang diambil.
Desakan Masyarakat untuk Transparansi
Para Kepala Desa dan masyarakat setempat kini menuntut transparansi penuh dan akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat. Mereka menginginkan kejelasan mengenai penggunaan dana desa yang seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan warga desa, bukan untuk keuntungan segelintir oknum.
Investigasi lebih lanjut dan pengawasan ketat dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan bahwa anggaran desa benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya, demi kesejahteraan masyarakat desa. Kasus ini bisa menjadi momentum penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Indonesia. (H²Mc)