TLii//Tanjungbalai//Sumut
Lemahnya pengawasan terhadap proses penerbitan dokumen perjalanan tersebut, Diduga keterlibatan AGEN atau CALO dalam mempercepat dan mempermudah pembuatan paspor keluar negeri dengan biaya tidak resmi, membuat masyarakat tidak percaya terhadap sistem kantor imigrasi klas II TPI kota tanjungbalai yang berada di jln,sudirman (20/02/25)
Dengan narasumber yang tidak ingin namanya di sebutkan menjelaskan kami bg baru tiba di kota Tanjungbalai pada tanggal (16/02/25) dari Kota Lampung dan Maluku untuk pergi ke malaysia, kalau masalah pembuatan pasport sudah ada AGEN atau CALO membuatnya bg dengan harga 3,7 juta bg pasport,tiket kapal barak code dan PASS namanya begitu sampai di pelabuhan kita bayar PASS bg, AGEN pembuat pasportnya cepat abg lihat sendiri kami sampai hari minggu langsung pesan pasport senin sudah siap pasport nanti subuh pagi jam 5 selasa kami berangkat,cepat prosesnya kan bg kalau sama AGEN kalau kita kekantor imigrasi mau la siap 2 minggu bg,”jelas orang Lampung
meskipun prosedur pengajuan paspor sudah diatur dengan jelas dan dapat diakses melalui sistem daring seperti aplikasi M PASPOR, dengan adanya sejumlah AGEN atau CALO diduga ada keterlibatan oknum kantor imigrasi dalam pembuatan Documen pasport.
“Nuraini Zulkarnaen Naipos pos,(Bendahara) DPD iwo indonesia kota Tanjungbalai, mengatakan bahwa praktik semacam ini tentu sangat merugikan, baik bagi masyarakat maupun integritas institusi imigrasi kota tanjungbalai, Kami sangat prihatin dengan adanya indikasi keterlibatan petugas imigrasi klas II TPI Tanjungbalai dalam masalah ini. Oleh karena itu, kami mendesak pihak berwenang untuk melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat,pemerintah melalui Kementerian imigrasi pemasyarakatan(kemipas) untuk menyikapi keamanan karena masih ditemukan laporan terkait praktik pungutan liar (pungli) calo dan AGEN Pasport di kantor imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan.
“Tambah Nur, Kami memohon agar pihak imigrasi bisa lebih ketat dalam memonitor setiap permohonan pembuatan paspor, memastikan bahwa tidak ada oknum yang melakukan penyimpangan dan memastikan program-program prioritas kementerian imigrasi pemasyarakatan berjalan baik dengan peningkatan fasilitas pelayanan bagi masyarakat,
Aparat Penegak Hukum(APH) dan kementerian imigrasi pemasyarakatan untuk segera menindak lanjuti permasalahan pelanggaran , dengan melakukan pemeriksaan di kantor imigrasi klas II TPI Tanjungbalai dan pelabuhan keberangkatan untuk memastikan tidak ada praktik ilegal yang terjadi,”jelas Nuraini.(RR)