TLii | Aceh | Gayo Lues , Tim Resmob Polres Gayo Lues berhasil menangkap dua pelaku pencurian kambing di kawasan Blower, Kota Blangkejeren, pada Jumat (14/03/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Kedua pelaku berinisial SJ (38) dan AR (25) kini telah diamankan di Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU M. Abidinsyah, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga bernama Yudi, warga Desa Rikit Dekat, Kecamatan Kuta Panjang, yang kehilangan empat ekor kambing. Laporan tersebut diterima polisi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat melakukan patroli, Tim Resmob mencurigai dua orang pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BL 6063 BC yang membawa seekor kambing di jalan Kutapanjang–Blangkejeren. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Blower, Kota Blangkejeren.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa kambing yang mereka bawa dicuri dari kandang milik Yudi di Desa Rikit Dekat. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Gayo Lues untuk penyelidikan lebih lanjut.
Identitas Pelaku
1. SJ (38) – Petani, warga Dusun Bacang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
2. AR (25) – Petani, warga Desa Lempuh, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Barang Bukti yang Diamankan
– Satu ekor kambing hasil curian
– Satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih (BL 6063 BC)
Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SH, SIK, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami akan terus meningkatkan patroli guna menjaga keamanan masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus dan mencari barang bukti lainnya.
(Reporter : KangJuna)