Dua Pelaku Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Polsek Siantar Utara

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:56 WIB

2084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR| Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, sore sekira pukul 15.00 Wib.

Kapolsek Siantar Utara AKP Nelson Aritonang, SH mengatakan ke dua pelaku itu berinisial WR (31) dan WA (27) keduanya warga Jalan Kayu Manis Kelurahan Kahean Kecamatan siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Dijelaskan Kapolsek, pengeroyokan itu terjadi pada hari Selasa 4 Juni 2024 malam sekira pukul 20.00 Wib di Jl. Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Pada hari Selasa 04 Juni 2024 sekira pukul 20 00 wib, korban Rico Rizdy Butar Butar (30) warga Jalan Meranti Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar sedang makan di kedai kopi yang berada di Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara.

Saat itu, korban melihat pelaku WA melintas, dan singgah di warung bakso. Korban pun menghampiri pelaku WA dan berkata, “Mana sepatuku..???”. Pelaku WA menjawab,” gak ada, gak ada…kalau gak senang abang, pukul aku nah….”. Korban pun berkata, “ya udah, one by one lah kita, kalau kau menang, sepatu itu gak usah kau pulangkan…”

Baca Juga :  Pangdam IM Hadiri Peresmian Jalan Tol Sibanceh oleh Presiden RI.

Lalu pelaku WA menjawab, ”gak…imbanglah…adekmu lah samaku…”. Dikarenakan emosi, korban mengatakan, ” Ya udahlah, dua lah kau sama bapakmu…” sembari hendak pergi. Namun korban menahan kunci kontak sepeda motor pelaku WA. Kemudian pelaku WA mengambil batu hendak melempar korban.

Dikarenakan situasi saat itu sudah ramai, korban pun mengembalikan kunci kontak sepeda motor Pelaku WA dan pergi dari lokasi tersebut. Sekitar 10 menit kemudian, korban hendak pulang ke rumah, pelaku WA melintas lagi sambil berkata, “Kau tunggu disitu…”.

Sewaktu korban berjalan dan tiba di depan tukang jualan kebab, korban melihat pelaku WA bersama abangnya WR datang menghampiri korban. Tanpa bertanya kedua pelaku langsung mengeroyok korban hingga korban terjatuh. Warga yang melihat kejadian pengeroyokan yang dialami korban tersebut memisahkan pengeroyokan tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Hadiri Kegiatan Doa Lintas Agama dan Revitalisasi situs Budaya

Tidak terima dikeroyok maka esok harinya korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara.

Setelah melakukan penyelidikan dan melengkapi berkas perkara maka pada Rabu, 14 Agustus 2024, sore sekira pukul 15.00 Wib Polsek Siantar Utara melalui Tim Opsnal Unit Reskrim menangkap kedua pelaku Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar lalu kedua pelaku dibawa ke Polsek Siantar Utara.

“Kedua pelaku WA dan WR sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta akan diproses melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” Pungkas AKP Nelson.

Sumber Humas Polres Siantar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Pidie Jaya Kukuhkan Ketua dan Pengurus TP PKK Kabupaten Pidie Jaya Periode 2025–2030
Polres Pidie Jaya Respon Cepat Vidio Dugaan Kekerasan Pelajar, Utamakan Perlindungan Anak
Microsleep Sebabkan Laka Tunggal, Satlantas Polres Pidie Jaya dan Polsek Bandar Baru Tanggap Amankan Lalu Lintas
Kapolres Pidie Jaya Gelar Jum’at Curhat Bersama Stakeholder dan Forum Keuchik, Fokus Cegah Laka Lantas Akibat Ternak Lepas
Patroli Skala Besar Warnai Peringatan Hari Buruh Internasional di Pidie Jaya
KODIKLATAD Meriahkan HUT Persit KE-79 Semangat Solidaritas Dan Kebersamaan Terpancar
Peringati May Day, Kapolres Pidie Jaya Salurkan Paket Bansos untuk Buruh Bongkar Muat di Bandar Dua
Panen Raya Jagung di Bandar Baru, Polsek Tunjukkan Komitmen Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 19:47 WIB

Sinergi Hukum Perkuat Pembangunan Sumut: Kanwil Kemenkum Sumut dan Pemprov Sumut Jalin Kerjasama di Musrenbang 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 19:37 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat

Senin, 5 Mei 2025 - 15:59 WIB

Jalin Kolaborasi Kapolres AKBP Sah Udur Sitinjak Terima Audiensi Bawaslu Kota Pematangsiantar

Senin, 5 Mei 2025 - 15:50 WIB

Polsek Siantar Utara Berhasil Ungkap Dua l Pelaku Pencurian Hasil Bumi

Senin, 5 Mei 2025 - 14:49 WIB

Sembilan Petugas Lapas Pancur Batu Naik Pangkat, Kalapas Pinta Tingkatkan Kedisiplinan

Senin, 5 Mei 2025 - 09:52 WIB

Polres Simalungun Patroli Blue Light, Jaga Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas di Wilayah Hukumnya

Senin, 5 Mei 2025 - 00:40 WIB

Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku

Senin, 5 Mei 2025 - 00:32 WIB

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Berita Terbaru