Dua Pekerja Tewas di PT.Central Proteina Prima Tbk,Diduga Hirup Gas Beracun

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 - 07:16 WIB

20578 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN | Dua orang pekerja, seorang mandor karyawan dan seorang buruh, diduga tewas akibat keracunan gas beracun di dalam tangki pengolahan limbah pakan PT Central Proteina Prima Tbk (PT CPP). Insiden tragis ini terjadi di Jalan Medan – Tebing Tinggi Jl.Tj.Morawa No.Km 8.5,Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Senin (10/6/2024)

Korban:
1. Firman Indra Kusuma (41),mandor karyawan beralamat di Marendal II Pasar IV Gg Dame.
2. Riski Wahyu Pratama (24), Pekerja buruh,beralamat di Jalan Tanom,Desa Tumpatan Nibung,Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Kronologi Kejadian:

Menurut Yusuf Ade, perwakilan PT CPP, menjelaskan di rumah duka bahwa Riski sehari-hari bertugas membersihkan tangki pengolahan limbah produksi. Pada hari kejadian, Riski melaporkan adanya kebocoran di tangki tersebut dan memanggil pekerja mandor dan mekanik untuk perbaikan.

Sambil menunggu mekanik, pekerja mandor (Indra) masuk ke dalam tangki untuk mengecek kebocoran.Setelah lama tidak keluar dan tidak terdengar suara,Riski memeriksa dan mendapati Indra tergeletak di dalam tangki.Riski mencoba menolong namun turut jatuh diduga karena menghirup gas beracun sisa limbah pakan produksi di dalam tangki.

Baca Juga :  Kapolresta Deli Serdang Hadiri Syukuran HUT Brimob ke-79 di Mako Brimob Polda Sumut

Mekanik yang mengetahui kejadian kemudian segera membelah tangki untuk menyelamatkan kedua korban.Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun sayangnya,mereka sudah tidak bernyawa.Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB,dan pihak keluarga diberitahu sekitar pukul 12.00 WIB. Jenazah korban tiba di rumah duka sekitar pukul 15.00 WIB,tanpa di dampingi pihak perusahaan.

Yusuf, mewakili perusahaan, yang datang sore hari, mengunjungi rumah duka bersama Muliadi dari PT Yosa penyalur tenaga kerja, untuk melayat dan memberikan bantuan sejumlah uang guna proses pemakaman dan keperluan lainnya.

Kapolsek Patumbak, ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, belum memberikan keterangan resmi.Sementara itu, opsnal polisi Polsek Patumbak yang berada di rumah duka menyarankan untuk menghubungi Humas, karena mereka tidak berwenang memberikan pernyataan.

Pihak keluarga korban telah mengikhlaskan kejadian ini dan segera menyemayamkan jenazah.

Kuat Dugaan Pelanggaran Peraturan Ketenagakerjaan:

Selain insiden tersebut, ada dugaan kuat bahwa PT CPP tidak mengindahkan peraturan ketenagakerjaan. Korban Riski, meski berstatus pegawai kontrak dan telah bekerja lebih dari dua tahun, dilaporkan tidak mendapatkan haknya seperti BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Riski diduga menerima upah yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku dan tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan sebagaimana seharusnya menurut peraturan.

Baca Juga :  Polsek Jajaran Polres Batubara Gelar Patroli Malam untuk Cegah Tawuran dan Kriminalitas

Analisis Hukum dan Tuntutan:

Kecelakaan kerja ini mengindikasikan adanya potensi kelalaian dalam memberikan fasilitas keamanan yang memadai bagi pekerja. Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap perusahaan wajib memastikan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari bahaya bagi pekerjanya. Selain itu, pelanggaran terkait hak-hak pekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan dan upah sesuai Peraturan Daerah bisa melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dan peraturan lainnya.

Pihak terkait harus menindaklanjuti insiden ini dengan tegas, melakukan investigasi menyeluruh, dan memberikan sanksi yang sesuai kepada PT CPP jika terbukti bersalah. Kecelakaan kerja yang berakibat fatal seperti ini perlu ditangani dengan serius untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan untuk menegakkan hak-hak pekerja atas keselamatan kerja yang layak.

Reporter : Team

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi untuk Layanan Optimal, Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:01 WIB

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terbaru