Dua orang Tersangka Anak di serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara Tentang kasus dugaan Jarimah Pemer’kosaan dan Pelecehan Seksual

SAFARUDDIN

- Redaksi

Sabtu, 16 Maret 2024 - 12:35 WIB

20159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE, Pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 di Kejaksaan Negeri Aceh Utara, telah di Serah Terima dua orang TSK an. MR dan Fz, (Tahap II) dalam perkara dugaan Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/50/II/2024/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH, tanggal 28 Februari 2024 .

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S. I. K. Melalui Kasat Reskrim IPTU Ibrahim S.H, M.H., mengatakan Pada bulan Mai tahun 2023, Tersangka KZ (Kamaruzzaman) kenal dengan korban dan kemudian mengajak korban jalan jalan, namun tersangka berbohong dan membawa korban SR ke semak semak serta menyetubuhi korban secara paksa di desa Dakuta kecamatan sawang Aceh Utara.

Baca Juga :  Sat Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Kamtibmas, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Terkait Penyerangan Kelompok Massa

Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 wib, tersangka mengajak seorang temannya yaitu Tsk MR (sambil mengatakan pada tsk MR bahwa korban SR bisa disetubuhi dengan gratis tanpa dibayar).

Pada malam harinya kedua tersangka membawa korban ke semak semak di desa dakuta serta menyetubuhi korban secara bergantian dalam semak semak tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Belawan Bagikan Takjil Gratis untuk Warga di Bulan Ramadhan

Pada hari Selasa tanggal 20 februari 2024, tersangka kembali mengajak temannya yang lain yaitu Fz. Kepada fz tersangka Keduanya membawa korban ke semak semak dan menyetubuhi korban secara bergantian dalam area semak semak di Paloh raya kec. Muara batu kab Aceh Utara kedua tersangka melanggar pasal 47 jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan acaman hukuman 200 bulan penjara, pungkasnya.(gujam).

Sumber : humas polres Lhokseumawe.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolresta Banda Aceh Resmi Berganti, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli Serahkan Tugas kepada Kombes Pol Joko Heri Purwono
Komisi Xlll DPR RI Kunjungi Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Soroti Overkapasitas dan Dorong Industri Pembinaan
Kapolres Pematangsiantar Terima Kunker Tim Supervisi Itwasum Mabes Polri
Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya: Selamat Kepada Ketua Tastafi Terpilih, Periode 2025-2030. Tgk.H. Muniruddin, S.Sos., (Waled Kiran) .
Mayjen TNI Niko Fahrizal: Kenaikan Pangkat Adalah Kehormatan yang Harus Dipertanggung Jawabkan
FKBUMN Aceh Gelar Halal Bihalal di Gedung Landmark BSI Aceh
Tumbuhkan Iman di Balik Jeruji, Sat Tahti Polres Pidie Jaya Gelar Tausyiah Rohani untuk Tahanan
Tebar Kebaikan, Perkuat Iman: Polres Pidie Jaya Gelar Binrohtal dan Santunan Anak Yatim di Masjid Al Fahri”

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 22:23 WIB

Pangdam IM Resmi Lepas 467 Prajurit Yonif 114/Satria Musara Dalam Misi Perdamaian PBB Ke Lebanon

Kamis, 10 April 2025 - 21:57 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Berjibaku Ungkap Peredaran Sabu Dari Asahan

Kamis, 10 April 2025 - 20:28 WIB

Polda Sumut Ungkap Kasus Curas Bersenjata di Sergai, Pelaku Juga Tersangka Pencabulan Anak

Kamis, 10 April 2025 - 19:58 WIB

Walikota Tanjungbalai Tinjau Langsung Lokasi Banjir

Kamis, 10 April 2025 - 19:23 WIB

Kapolresta Banda Aceh Resmi Berganti, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli Serahkan Tugas kepada Kombes Pol Joko Heri Purwono

Kamis, 10 April 2025 - 18:46 WIB

Kapolres Pematangsiantar Terima Kunker Tim Supervisi Itwasum Mabes Polri

Kamis, 10 April 2025 - 17:42 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya: Selamat Kepada Ketua Tastafi Terpilih, Periode 2025-2030. Tgk.H. Muniruddin, S.Sos., (Waled Kiran) .

Kamis, 10 April 2025 - 15:39 WIB

Lapas Pancur Batu Ikuti Halal Bihalal Bersama Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual

Berita Terbaru

TANJUNG BALAI

Walikota Tanjungbalai Tinjau Langsung Lokasi Banjir

Kamis, 10 Apr 2025 - 19:58 WIB

Exit mobile version