TLii|Poso Sulteng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Verna GM Inkiriwang dan Soeharto Kandar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Poso periode 2025-2030. Rapat yang berlangsung pada Senin (10/2/2025) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Poso, Semuel Munda.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 29 anggota DPRD serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024.
Dalam proses ini, DPRD memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon kepala daerah terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, sekaligus mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Poso periode 2021-2024.
“Seluruh dokumen yang disampaikan oleh KPU Poso serta hasil Rapat Paripurna hari ini akan dirangkum dalam risalah. Dokumen ini selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah sebagai kelengkapan pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan bupati serta wakil bupati terpilih,” ujar Semuel Munda.
Sementara itu, Bupati Poso terpilih, Verna GM Inkiriwang, menyatakan kesiapannya untuk dilantik. Namun, hingga saat ini, pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat dan Golkar tersebut masih menunggu jadwal resmi dari Menteri Dalam Negeri.
“Sampai saat ini kami masih menunggu jadwal pelantikan. Kami sudah mempersiapkan segala kebutuhan yang diperlukan,” kata Verna yang didampingi wakilnya, Soeharto Kandar.
Dengan telah ditetapkannya pasangan Verna GM Inkiriwang dan Soeharto Kandar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Poso, masyarakat Poso kini menantikan langkah-langkah strategis yang akan dilakukan oleh pasangan ini dalam memimpin Kabupaten Poso selama lima tahun ke depan.