TLii | SUMUT | DELI SERDANG | LUBUK PAKAM |
Ditemui dikantornya, Pantas Tarigan M.Si selaku Ketua DPP LSM LIPAN menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam yang memproses laporan DPP LSM LIPAN terhadap oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Bos Tahun 2022 tahap satu sebesar Rp.264.069.000 dan Rp.352.092.000 serta tahap tiga Rp.264.069.000 total Rp.880.230.000.
Dengan dimulainya penyelidikan perkara dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Bos SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Kejaksaan Negeri Labuhan Deli.Pantas Tarigan M.Si berharap penegak hukum profesional dan transparan dalam melakukan penyelidikan yang sedang berlangsung saat ini.
LSM LIPAN akan terus mengawal proses kasus terhadap dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Bos SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan.