TIMELINES INEWS | ACEH TENGAH
Takengon – Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil meringkus seorang lagi pelaku penjambretan berinisial RA (21) yang sempat menjadi DPO di Kampung Arul Cincin Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, Jum’at (25/8) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, menerangkan, bahwa pelaku RA diamankan oleh warga masyarakat Kecamatan Pintu Rime Gayo, saat keluar dari persembunyiannya.
“Warga yang mengetahui ciri ciri pelaku saat melarikan diri dari penyergapan Tim Opsnal Sat reskrim Polres Aceh Tengah di Kampung Werlah sehari sebelumnya, langsung melakukan penangkapan terhadap RA,” terang Iptu Andika, Sabtu (26/8/2023).
Lanjutnya, masyarakat kemudian langsung menghubungi Polsek Pintu Rime Gayo Polres Bener Meriah, lalu dilanjutkan oleh Kapolsek Pintu Rime Gayo Ipda Agus kepada Satreskrim Polres Aceh Tengah.
Tim Opsnal Sat reskrim yang di Pimpin Kanit Opsnal Aipda Salman menuju Pintu Rime Gayo, pelaku RA dalam pengamanan Kapolsek Pintu Rime Gayo Ipda Agus beserta Anggota di Puskesmas Blang Rakal Kec Pintu Rime Gayo, selanjutnya Pelaku RA dibawa menuju Polres Aceh Tengah.
Tas milik korban yang dibuang pelaku di daerah dusun pediwi Kampung Bebesen Kec Bebesen, sesaat setelah melakukan Aksinya, kini Tas barang bukti milik korban tersebut disita dan diamankan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka RA alias RB ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah, diduga melanggar pasal 365 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Andika
Penulis : yon
Editor : yon