DPO Jambret yang Melarikan, Akhirnya Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tengah

- Redaksi

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 00:23 WIB

20148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TENGAH

Takengon – Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil meringkus seorang lagi pelaku penjambretan berinisial RA (21) yang sempat menjadi DPO di Kampung Arul Cincin Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, Jum’at (25/8) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, menerangkan, bahwa pelaku RA diamankan oleh warga masyarakat Kecamatan Pintu Rime Gayo, saat keluar dari persembunyiannya.

“Warga yang mengetahui ciri ciri pelaku saat melarikan diri dari penyergapan Tim Opsnal Sat reskrim Polres Aceh Tengah di Kampung Werlah sehari sebelumnya, langsung melakukan penangkapan terhadap RA,” terang Iptu Andika, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga :  19 Tahun Kesepakatan Helsinki: Implementasi Perdamaian di Aceh Masih Belum Memadai

Lanjutnya, masyarakat kemudian langsung menghubungi Polsek Pintu Rime Gayo Polres Bener Meriah, lalu dilanjutkan oleh Kapolsek Pintu Rime Gayo Ipda Agus kepada Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Tim Opsnal Sat reskrim yang di Pimpin Kanit Opsnal Aipda Salman menuju Pintu Rime Gayo, pelaku RA dalam pengamanan Kapolsek Pintu Rime Gayo Ipda Agus beserta Anggota di Puskesmas Blang Rakal Kec Pintu Rime Gayo, selanjutnya Pelaku RA dibawa menuju Polres Aceh Tengah.

Baca Juga :  Sambut HUT Ke-75, Polwan Polda Aceh Silaturahmi dengan Purnawirawan

Tas milik korban yang dibuang pelaku di daerah dusun pediwi Kampung Bebesen Kec Bebesen, sesaat setelah melakukan Aksinya, kini Tas barang bukti milik korban tersebut disita dan diamankan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka RA alias RB ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah, diduga melanggar pasal 365 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Andika

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
1.055 Gram Sabu serta Meringkus Dua Pelaku di Lhokseumawe
Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:06 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:57 WIB

Warga Binaan Sehat dan Produktif, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Peralatan Mandi dan Fasilitas Olahraga

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:40 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terbaru