TLii | Sumut | Toba : Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat PAKAR Kabupaten Toba mengharapkan agar aktifitas pematangan lahan di Desa Siboruon Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara agar segera dihentikan.
Hal tersebut disampaikan Harris Lumbantoruan selaku ketua DPC LSM PAKAR Kabupaten Toba, pada hari Selasa (18/02/2025) kepada Timelines Inews Investigasi beberapa saat setelah menemui pihak UPT KPH IV Balige Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
“Saya baru saja dari Kantor UPT KPH IV Balige, menyampaikan aktifitas pematangan lahan di Siboruon. Tak berapa lama Tim UPT KPH langsung turun ke lokasi untuk lakukan pengecekan,” ujar Harris.
Sementara itu J. Pasaribu dari KPH IV Balige menjelaskan kepada media ini kegiatan pematangan lahan berada di APL dan berjarak 300 meter dari kawasan hutan yang menjadi tanggung jawab mereka.
“sudah menjadi tugas kita (KPH) melaksanakan perlindungan hutan, ini juga sebagai bentuk mitigasi ketahanan bencana. Setelah mendapat informasi dari masyarakat tim KPH langsung meninjau lokasi pematangan lahan di Siboruon, status di APL dengan jarak kurang lebih 300 Meter dari kawasan,” terang J. Pasaribu
Hasil pantauan DPC LSM PAKAR TOBA, sebelumnya di lokasi yang dimaksud ditemukan satu (1) unit alat berat jenis excavator dan sudah ada aktifitas penggalian tanah dan batuan. Harris mengatakan di lokasi terlihat dalam papan nama kegiatan diterbitkan oleh Dinas PMPTSP dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba.
“seharusnya tidak boleh ada kegiatan di lokasi, karena pelaku usaha belum memenuhi syarat perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan, kita (LSM PAKAR TOBA) harap Pemkab Toba dapat menghentikan aktifitas di lokasi, bila perlu lakukan penyegelan untuk menjaga hal-hal yang tidak dinginkan. Karena lokasi tersebut masih perbukitan yang rawan longsor” ujar Harris Lumbantoruan
Menurut Harris Lumbantoruan, untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan, mengingat kota Balige rawan banjir dan Desa Siboruon rawan longsor diharapkan Pemerintah Kabupaten Toba juga proaktif melakukan pembinaan serta tindakan pengawasan terhadap pelaku usaha dengan aktifitas pematangan lahan di sekitar kawasan Kabupaten Toba khususnya di Desa Siboruon.
(Raju)