TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN HELVETIA
18/09/2024
Medan, 18 September 2024 Seorang dosen berusia 61 tahun, Dr. Tiromsi boru Sitanggang, ditangkap oleh pihak kepolisian di Medan setelah diduga membunuh suaminya, Rusman Maralen Situngkir, juga berusia 61 tahun. Kejadian ini terjadi pada 22 Maret 2024 di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.
Tiromsi dilaporkan awalnya merekayasa kematian suaminya sebagai kecelakaan. Namun, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, mengungkapkan bahwa setelah penyelidikan, petugas tidak menemukan bukti fisik kecelakaan di lokasi yang dilaporkan. Keluarga korban merasa curiga setelah menemukan luka-luka di tubuh Rusman yang tidak sesuai dengan laporan kecelakaan.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban dan menemukan bercak darah. Tiromsi sempat mengklaim bahwa bercak tersebut berasal dari menstruasi anaknya, tetapi hasil laboratorium menunjukkan bahwa darah tersebut cocok dengan darah korban.
Setelah melakukan ekshumasi dan autopsi, hasilnya mengonfirmasi adanya luka akibat penganiayaan. Meskipun bukti-bukti kuat ditemukan, Tiromsi tetap membantah keterlibatannya, bersikeras, “Saya mencintai suami saya. Demi Tuhan, saya tidak membunuh.”
Polisi telah menetapkan Tiromsi sebagai tersangka dengan dugaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, yang bisa berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup. Motif dari pembunuhan ini masih dalam penyelidikan, dan pihak kepolisian sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.
“Ini adalah kasus yang kompleks, dan kami terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta di balik kematian korban,” kata Kompol Alexander.
Pihak kepolisian kini fokus mencari motif di balik pembunuhan ini, sementara Tiromsi tetap dalam penahanan menunggu proses hukum lebih lanjut. Terangnya.
Sumber : Humas Polrestabes Medan
Redaksi : Ruli Siswemi