Diusir Dan Diancam Saat Hendak Meliput, Wartawan Media Media Online Akhirnya Lapor Ke Polisi

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024 - 11:08 WIB

20194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELISERDANG | Diusir dan diancam saat hendak meliput terkait konfirmasi perpisahan sekolah wartawan media online akhirnya melaporkan penjaga sekolah ke Polrestabes Medan dengan wartawan pasal Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Senin (1/06/2024).

Mengacu kepada undang undang tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana dijelaskan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Berdasarkan surat edaran dinas pendidikan dengan tegas mengeluarkan adanya larangan untuk tidak melaksanakan jalan jalan atau studi tour dengan melakukan pengutipan hingga membuat resah orang tua apalagi hingga memberatkan orang tua siswa” , Tegas J

Baca Juga :  Hampir 50 Persen Tahap 2 Masjid Al Husein Rampung Pembangunannya di desa Tanjung Morawa B, Ketua Bkm:

Menurutnya berdasarkan adanya surat edaran tersebut dari dinas pendidikan terkait study tour atau jalan jalan dengan tegas dilarang wartawan hendak konfirmasi tidak diijinkan masuk dan diusiroleh penjaga sekolah di sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan.

“Surat edaran sudah keluar tapi buktinya masih ada aja sekolah melakukan perpisahan dengan study tour ke tempat tempat wisata jadi kedatangan kita bukan main main melainkan melaksanakan tugas fungsi wartawan untuk konfirmasi kenapa kita malah dilarang dan diusir dengan ancaman juga oleh penjaga sekolah, Cetus J

“Harusnya penjaga sekolah menjaga bukan mengusir wartawan dan bukan kali ini aja diusir bahkan sudah terjadi 4 kali ini, Makanya kita berdasarkan undang undang pers melaporkan penjaga sekolah arogan usir dan ancam Wartawan ke Polisi dengan UUD nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana dijelaskan menghalangi halangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta, Tutur Inisial J

Baca Juga :  Seberapa Ideal Implementasi Sistem Instalasi Pengolahan Air Hujan di Kabupaten Aceh Utara

Setelah membuat laporan dengan nomor LP/B1536/VI/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 1 Juni 2024 dirinya pun berharap tugas jurnalistik sebagai mitra agar tidak dihalangi halangi oleh siapapun demi menjaga dan membantu kinerja pemerintahan bisa lebih baik.

Jurnalis : Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan
Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi
Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel
Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan
Warga Binaan Sehat dan Produktif, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Peralatan Mandi dan Fasilitas Olahraga
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran, Pengembangan Wawasan dan Peningkatan Karir
Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi untuk Layanan Optimal, Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:06 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:57 WIB

Warga Binaan Sehat dan Produktif, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Peralatan Mandi dan Fasilitas Olahraga

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:40 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terbaru

Exit mobile version