Diusir Dan Diancam Saat Hendak Meliput, Wartawan Media Media Online Akhirnya Lapor Ke Polisi

H²Mc

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024 - 11:08 WIB

20252 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELISERDANG | Diusir dan diancam saat hendak meliput terkait konfirmasi perpisahan sekolah wartawan media online akhirnya melaporkan penjaga sekolah ke Polrestabes Medan dengan wartawan pasal Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Senin (1/06/2024).

Mengacu kepada undang undang tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana dijelaskan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Berdasarkan surat edaran dinas pendidikan dengan tegas mengeluarkan adanya larangan untuk tidak melaksanakan jalan jalan atau studi tour dengan melakukan pengutipan hingga membuat resah orang tua apalagi hingga memberatkan orang tua siswa” , Tegas J

Baca Juga :  Pemko Langsa Raih Penghargaan Atas Penyaluran ADD Tercepat Se-Aceh TA 2024

Menurutnya berdasarkan adanya surat edaran tersebut dari dinas pendidikan terkait study tour atau jalan jalan dengan tegas dilarang wartawan hendak konfirmasi tidak diijinkan masuk dan diusiroleh penjaga sekolah di sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan.

“Surat edaran sudah keluar tapi buktinya masih ada aja sekolah melakukan perpisahan dengan study tour ke tempat tempat wisata jadi kedatangan kita bukan main main melainkan melaksanakan tugas fungsi wartawan untuk konfirmasi kenapa kita malah dilarang dan diusir dengan ancaman juga oleh penjaga sekolah, Cetus J

“Harusnya penjaga sekolah menjaga bukan mengusir wartawan dan bukan kali ini aja diusir bahkan sudah terjadi 4 kali ini, Makanya kita berdasarkan undang undang pers melaporkan penjaga sekolah arogan usir dan ancam Wartawan ke Polisi dengan UUD nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana dijelaskan menghalangi halangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta, Tutur Inisial J

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa

Setelah membuat laporan dengan nomor LP/B1536/VI/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 1 Juni 2024 dirinya pun berharap tugas jurnalistik sebagai mitra agar tidak dihalangi halangi oleh siapapun demi menjaga dan membantu kinerja pemerintahan bisa lebih baik.

Jurnalis : Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dishub Sumut dan Satlantas Polrestabes Medan Tingkatkan Pengawasan Operasional Bus di Jalan Jamin Ginting
Pererat Silaturahmi, Kejati Sumut Terima Audiensi DPW PWDPI Sumut
Wali Kota Lhokseumawe Menyediakan Biaya Untuk Pendamping Keluarga Yang Sakit
Pastikan Situasi Aman dan Kondusif, Lapas Tebing Tinggi Kontrol Brand Gang dan Razia Insidentil.
Polresta Deli Serdang Ajak Masyarakat Bersama Cegah dan Laporkan Aksi Premanisme
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Arahan Dirjen PAS Secara Virtual.
Langkah Humanis Polres, Kejari, dan BNNK Pidie Jaya: Rehabilitasi untuk Dua Tersangka Narkoba*
Kapolres Gayo Lues Kunjungi Kutapanjang, Camat dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Pemberantasan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:49 WIB

Dishub Sumut dan Satlantas Polrestabes Medan Tingkatkan Pengawasan Operasional Bus di Jalan Jamin Ginting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:11 WIB

Pererat Silaturahmi, Kejati Sumut Terima Audiensi DPW PWDPI Sumut

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:18 WIB

Pastikan Situasi Aman dan Kondusif, Lapas Tebing Tinggi Kontrol Brand Gang dan Razia Insidentil.

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:50 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Arahan Dirjen PAS Secara Virtual.

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:07 WIB

Gudang CPO dan BBM Ilegal di Medan Deli Diduga Masih Beroperasi, Terlindungi Oknum dan Luput dari Pengawasan

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:11 WIB

Pelindo Regional 1 Aktif Berpartisipasi dalam Pelindo Innovation Award 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:52 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Kawal Transparansi Layanan Kantin Lapas Lubuk Pakam

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:15 WIB

Lapas Padangsidimpuan Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Via Virtual

Berita Terbaru