_Ket foto : Ketua Umum DPP LSM GMP-SU, DL Tobing Bersama Wakil Ketua Wilmar Tambunan._
TLii | SUMUT | Kota Medan, Berada di ruangan penyidik unit 2 subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan verifikasi dan telaah terhadap surat pengaduan dari LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMP-SU) tentang adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi penggelapan beras Bansos CPP Priode Januari-Juni 2024 di Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Rabu, 24 Juli 2024.
Undangan verifikasi langsung dihadiri oleh Ketua Umum DPP LSM GMP-SU, Dinatal Lumbantobing dan didampingi oleh Wakil Ketua Wilmar Tambunan.
“Iya, Kami sudah menyerahkan semua dokumen dan bukti-bukti ke penyidik terkait laporan tersebut untuk segera dilakukan tindaklanjut tahap penyelidikan dan penyidikan” ungkap Tobing saat keluar ruangan penyidik dan bertemu rekan² media pada Senin siang, (22/7/2024).
“Laporan ini adalah temuan perdana LSM GMPSU di Sumut dugaan Tipikor terkait penggelapan beras bansos CPP dan sebagai pintu masuk penyidik Poldasu untuk melakukan pengembangan dan mengungkap siapa aktor dibelakang semua ini” ucap Tobing.
Selanjutnya, “Lembaganya siap untuk melakukan kerjasama ke penyidik Poldasu dan Pemerintah untuk memberikan keterangan berbasiskan data (Pull Baket) dalam mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi yang ada di Sumut.
Hal ini disampaikannya mengingat kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi, dan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam melaporkan bila mana ada menemukan kejanggalan² apalagi terkait bantuan yang diberikan negara kepada masyarakat yang di salah salurkan oleh pemangaku jabatan.
Sebelum meninggalkan ruangan Polda Sumut DL.Tobing menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan terkait laporan yang telah mereka sampaikan. Ujarnya saat mengakhiri wawancara dengan rekan² media. [McH²]