Ditlantas Polda Aceh akan Maksimalkan Penerapan KTL

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 17:53 WIB

20154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh dan jajaran akan memaksimalkan penerapan kawasan tertib lalu lintas atau KTL sebagai upaya edukasi masyarakat dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy, usai menerima laporan supervisi anggotanya ke jajaran, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Iqbal menjelaskan, KTL merupakan kawasan yang dibangun dan diawasi oleh pengatur lalu lintas yang berwenang agar lalu lintas jalan dapat berlangsung dengan tertib, aman, lancar, dan nyaman, sehingga keselamatan pengguna jalan juga terjaga.

Ketertiban yang dimaksud dalam KTL adalah terciptanya suatu aturan main yang seimbang mengenai hak dan kewajiban setiap pengguna jalan. Selain itu, KTL juga memiliki beberapa fungsi, di antaranya adalah sebagai wadah meningkatkan kesadaran pengguna jalan tentang lalu lintas dan kendaraan jalan agar mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Terima Audiensi GM Garuda Indonesia

Kemudian untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang ditujukan kepada pengguna jalan agar tercipta kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan lancar, serta sebagai contoh kawasan dengan jalur lalu lintas yang baik dan benar, sehingga dapat dijadikan contoh oleh kawasan lain untuk tempat studi dan pengamatan.

“KTL pada dasarnya adalah wadah pemberdayaan fungsi dari instansi yang menerima amanah dari pemerintah dalam urusan lalu lintas dan angkutan jalan. Agar terciptanya ketertiban dan optimalisasi, maka harus ada pengawasan. Hal itu tidak hanya tergantung pada arahan instansi terkait, tetapi juga pada pelaksanaan program KTL dan peran serta masyarakat sebagai pengguna jalan yang sadar akan adanya ketentuan hukum yang berlaku,” jelas mantan Kabid Humas Polda Jawa Tengah itu.

“Seperti yang diatur pada Pasal 129 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu para pengguna jalan yang melanggar fungsi jalan diharapkan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan,” sambungnya.

Baca Juga :  Muspika Kecamatan Biru-Biru Mengadakan Safari Ramadhan Di Mesjid Al-Muhajirin Desa Sidomulyo

Kemudian, sambung Iqbal lagi, pada ketentuan tanggung jawab KTL juga melibatkan ketentuan ketertiban dan keselamatan. Sebagaimana pada Pasal 106 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa bagi setiap pengendara kendaraan bermotor yang mengemudikan kendaraan pada ruang lalu lintas jalan, maka diwajibkan untuk mengutamakan keselamatan bagi para pejalan kaki dan pesepeda.

Terakhir, Iqbal juga menyampaikan, bahwa dalam menyelesaikan persoalan Kamseltibcarlantas tidak bisa setengah-setengah, harus dari hulu ke hilir. Selain itu juga perlu Koordinasi dan kolaborasi aktif dengan instansi terkait serta partisipasi seluruh masyarakat.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru

Exit mobile version