TLii | POLDA SUMUT | MEDAN
16/04/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan 16 April 2025 Direktorat Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan penyiaran langsung (live streaming) konten pornografi melalui aplikasi Tevi. Pengungkapan ini dilakukan setelah tim melakukan patroli siber dan menemukan promosi siaran langsung pornografi di salah satu akun TikTok.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kasubdit II Dit Siber Kompol Anggi Siahaan, mengungkapkan bahwa tim Dit Siber melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos eksklusif Leon Kost VIP, Jalan Keadilan II, Kecamatan Percut Seituan, pada Senin (14/4).
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka, yakni RA (25) yang berperan sebagai muncikari (germo), RPL (19) sebagai talent pria, dan M (15), seorang talent wanita di bawah umur. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial YWS yang berperan sebagai host dalam siaran masih dalam pengejaran.
“Para talent dan germo diketahui menerima bayaran sebesar Rp700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung,” ungkap Kombes Ferry dalam konferensi pers, Rabu (16/4).
Ia menambahkan bahwa ini merupakan kasus pertama jenis live streaming pornografi yang berhasil diungkap oleh Polda Sumut. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya.
Para tersangka Karena perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Tegasnya.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan berbasis daring, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban eksploitasi seksual.
(***)