TLii | SUMUT KANWIL KEMENKUMHAM
14/11/2024
Medan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar diskusi publik membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata. Acara ini berlangsung di Hotel Aryaduta Medan pada Kamis, 14 November 2024. Diskusi ini bertujuan memperkaya konsep hukum acara perdata melalui masukan langsung dari para pemangku kepentingan di bidang hukum.
Acara dihadiri oleh para ahli hukum, akademisi, notaris, Balai Harta Peninggalan, dan aparat penegak hukum. Hadir pula dalam diskusi publik ini Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Rudy Hendra Pakpahan, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Alexander Palti, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Agung Krisna.
Direktur Litigasi Ditjen PP, Rudy Hendra Pakpahan, membuka kegiatan ini dengan menyampaikan laporan pelaksanaan diskusi. Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Agung Krisna, dalam sambutannya mengapresiasi pemilihan Sumatera Utara sebagai tuan rumah acara. “Saya harapkan para peserta, baik yang hadir secara langsung maupun virtual, dapat memberikan masukan konstruktif. Keterlibatan masyarakat adalah faktor penting untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam keynote speech, Direktur Perancangan Ditjen PP Alexander Palti mengungkapkan bahwa RUU Hukum Acara Perdata telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2022 dan telah diserahkan oleh Presiden kepada DPR. Melalui rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM pada 4 September 2024, RUU ini disepakati sebagai RUU Operan yang akan dibahas lebih lanjut pada tahun mendatang. Kodifikasi peraturan perdata diharapkan dapat memenuhi prinsip sederhana, mudah, dan berbiaya ringan.
Diskusi publik ini menghadirkan empat narasumber, yaitu Afdhal Mahatta (Tenaga Ahli Komisi III DPR RI), Syarifah Lisa Andriati (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara), Constantinus Kristomo (Direktur Perdata Ditjen AHU), dan Asep Iwan Iriawan (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti). Diskusi dipandu oleh Yuli Rosdiana, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya.
Setelah pemaparan dari para narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif, melibatkan peserta yang hadir. Diharapkan, diskusi publik ini dapat menghimpun berbagai sudut pandang guna memperkaya substansi RUU Hukum Acara Perdata.
Turut hadir pada acara ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Administrasi Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi, dan Kepala Divisi Keimigrasian Yan Wely Wiguna.
Acara ini mencerminkan komitmen Ditjen PP dalam melibatkan publik pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan demi memperkuat sistem peradilan Indonesia yang lebih transparan dan partisipatif, Terangnya.
Sumber : Humas Kemenkumham Sumut
Redaksi : Ruli Siswemi