Diskopumkmperindag Kota Serang Fasilitasi Klinik Layanan Sertifikasi Halal Gratis

HERU NURHADIYANSYAH

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:49 WIB

20308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pendamping Sertifikasi Halal bersama Kepala Bidang UMKM Diskopumkmperindag Kota Serang.Hadi (kemeja putih).

Tim Pendamping Sertifikasi Halal bersama Kepala Bidang UMKM Diskopumkmperindag Kota Serang.Hadi (kemeja putih).

TLii >> Kota Serang – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopumkmperindag) Kota Serang Provinsi Banten, Fasilitasi P3H membuka Klinik Layananan Sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM dan UMK serta pedagang kaki lima produk makanan maupun minuman untuk mendapatkan legitimasi Halal Produk nya secara gratis.

Kepala Diskopumkmperindag Kota Serang. Wahyu Nurjamil, Klinik Layanan Sertifikasi Halal Gratis akan di layani oleh 10 Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari LPPPH Edukasi Wakaf Indonesia. Klinik Layanan Sertifikasi Halal Gratis di buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB,dan rencana nya Klinik Layanan Sertifikasi Halal akan di buka sampai pukul 22.00 WIB, ujarnya kepada TLii.Rabu ,12/6/2024

“Ayo manfaatkan Klinik Layanan ini dan jangan lewatkan kesempatan yang akan diberikan pada Klinik Layanan sertifikasi Halal secara gratis untuk para pelaku UMKM dan UMK serta pedagang kaki lima yang berjualan produk Makanan maupun Minuman di Kota Serang. Ujar Kepala Bidang UMKM pada Diskopumkmperindag Kota Serang ,Hadi

Baca Juga :  Sadis.!!! Suami Bakar Istri Hingga Meninggal, Pelaku Berhasil Diamankan Polres Langsa

Ia mengatakan upaya ini bukan sekadar mencapai target jumlah, melainkan juga karena Indonesia adalah pengimpor produk halal terbesar di dunia.

“Kalau kita melakukan sertifikasi halal pada tingkat yang paling bawah atau usaha paling besar, kita hanya akan menjadi konsumen saja,” ujarnya.

RHA LPPPH EWI, Fidayah mengatakan pelaku usaha dapat langsung datang ke Klinik fasilitasi Sertifikasi Halal pada jam kerja tim nya.

Fasilitas Sertifikasi Halal Gratis adalah produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp500 juta yang dibuktikan pernyataan pelaku usaha, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.

Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

Baca Juga :  LSM Sidik Perkara: Metode PL Pengadaan Barang dan Jasa TA 2023 Dinas Pendidikan Labusel Sarat KKN

Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu lokasi, secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal, produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, katering, dan kedai/rumah/warung makan).

Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

Tidak menggunakan bahan yang berbahaya, jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

“Selain itu, menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru

Exit mobile version