TLii >> Kota Serang – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopumkmperindag) Kota Serang Provinsi Banten, Fasilitasi P3H membuka Klinik Layananan Sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM dan UMK serta pedagang kaki lima produk makanan maupun minuman untuk mendapatkan legitimasi Halal Produk nya secara gratis.
Kepala Diskopumkmperindag Kota Serang. Wahyu Nurjamil, Klinik Layanan Sertifikasi Halal Gratis akan di layani oleh 10 Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari LPPPH Edukasi Wakaf Indonesia. Klinik Layanan Sertifikasi Halal Gratis di buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB,dan rencana nya Klinik Layanan Sertifikasi Halal akan di buka sampai pukul 22.00 WIB, ujarnya kepada TLii.Rabu ,12/6/2024
“Ayo manfaatkan Klinik Layanan ini dan jangan lewatkan kesempatan yang akan diberikan pada Klinik Layanan sertifikasi Halal secara gratis untuk para pelaku UMKM dan UMK serta pedagang kaki lima yang berjualan produk Makanan maupun Minuman di Kota Serang. Ujar Kepala Bidang UMKM pada Diskopumkmperindag Kota Serang ,Hadi
Ia mengatakan upaya ini bukan sekadar mencapai target jumlah, melainkan juga karena Indonesia adalah pengimpor produk halal terbesar di dunia.
“Kalau kita melakukan sertifikasi halal pada tingkat yang paling bawah atau usaha paling besar, kita hanya akan menjadi konsumen saja,” ujarnya.
RHA LPPPH EWI, Fidayah mengatakan pelaku usaha dapat langsung datang ke Klinik fasilitasi Sertifikasi Halal pada jam kerja tim nya.
Fasilitas Sertifikasi Halal Gratis adalah produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp500 juta yang dibuktikan pernyataan pelaku usaha, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu lokasi, secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal, produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, katering, dan kedai/rumah/warung makan).
Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
Tidak menggunakan bahan yang berbahaya, jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
“Selain itu, menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis,” ujarnya.