TIMELINE INEWS | LANGSA
Langsa- Dinas Perhubungan Kota Langsa diduga mengeluarkan surat pernyataan ganda untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, terkait kasus perparkiran.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum penggugat yakni Muslim A Ghani SH dan Maya Indrasari, bahwa surat pernyataan bernomor 550/787/2022 tanggal 23 Juni 2022, yang ditandatangani oleh Pj Kadishub Kota Langsa Bambang Suriansyah, berbeda isi suratnya dan ada dua surat bernomor sama.
“Inikan mal administrasi yang dilakukan pihak dinas perhubungan Kota Langsa, surat bernomor sama dan tanggal sama namun isi berbeda”, kata Muslim A Gani, kepada wartawan, Kamis (19/10/2023)
Lanjutnya, ada satu surat yang isinya menyatakan bahwa Dishub tidak dapat memutuskan kontrak perjanjian kerja dengan pihak pengelola parkir secara sepihak, namun apabila pihak pengelola parkir melanggar dengan tidak menyetorkan PAD
yang dibayarkan paling telat tanggal 10, maka Dishub berhak untuk memutuskan kontrak perjanjian kerja tersebut.
“Kemudian Kontrak Perjanjian Kerja ini berlaku dari tahun 2022 s/d 2024. Demikian surat pernyataan ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” jelas Muslim.
Sementara, isi surat kedua dengan nomor dan tanggal surat yang sama, menyatakan bahwa Dishub tidak dapat memutuskan Kontrak Perjanjian Kerja dengan pihak pengelola parkir secara sepihak dan apabila hal tersebut terjadi, maka Dishub bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat pemutusan kontrak tersebut.
“Ada apa dengan Dinas Perhubungan Kota Langsa, masa bisa keluar surat nomor dan tanggal sama. Ada kepentingan apa dalam kasus ini,” tanya Muslim dengan tegas.
Muslim, meminta Pj Walikota Langsa untuk mengevaluasi Kadis Perhubungan Kota Langsa, karena dengan fakta yang terungkap di persidangan Kadishub Kota Langsa telah berani menguarkan surat pernyataan demi kepentingan pribadinya.
“Karena diduga surat pernyataan yang dibuat Kadis Perhubungan palsu, maka tidak tertutup kemungkinan kasus ini berujung akan kita laporkan pidana,” pungkas Muslim A Ghani.
Penulis : yon
Editor : yon