Diduga Lakukan Penggelapan Dana, Oknum Agen Asuransi Bumiputera Dilaporkan ke Polda Aceh

- Redaksi

Senin, 23 Oktober 2023 - 22:26 WIB

20342 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban melaporkan kasus penggelapan dana oleh agen Asuransi Bumiputera ke Polda Aceh. (Foto istimewa).

TIMELINE INEWS | LANGSA

Langsa – Seorang oknum agen polis Asuransi Bumiputera cabang Langsa berinisial SY (46) dilaporkan ke Polda Aceh, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana asuransi yang merugikan korban hingga ratusan juta.

Hal itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum korban dari Law Office yakni Muhammad Iqbal SH MH dan Akbar Maulana, bahwa pihaknya pada awal Agustus 2023, memutuskan untuk mendampingi lorban dengan cuma-cuma mengingat ini adalah panggilan hati nurani sebagai Advokat.

“Menimbang keseharian korban sebagai pedagang keliling jajanan anak-anak sekolah berupa sosis dan bakso goreng, mencari nafkah mengumpulkan dari hasil tetesan air keringat untuk mencukupi kebutuhan keluarga sekaligus membayar asuransi mulai Tahun 2012,” kata Maula, Senin (23/10/2023).

Berdasarkan bukti-bukti dan fakta, kasus ini adalah semangat Korban untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak, jadi korban memutuskan untuk mendaftar sebagai anggota pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (Mutual Life Insurance Company) di Bumiputera 1912 pada tanggal 28 Mei 2012 lalu.

“Asuransi yang dimaksudkan untuk menjamin pendidikan anak korban hingga bangku perguruan tinggi sebagai wujud cita-cita agar anaknya menjadi orang yang berhasil harus kandas dengan ulah perbuatan SY (46) sebagai agen Asuransi Bumiputra Cabang Langsa, karena diduga dana asuransi korban digelapkan untuk kepentingan pribadinya”, jelasnya.

Baca Juga :  Kota Langsa, Masuk Nominasi 20 Kota TOP Se-Indonesia Tahun 2024

Dirinya mengungkapkan, bahwa awal mulanya pembayaran premi lancar karena korban langsung menyetorkan premi asuransi per semester ke kantor Bumiputera Cabang Langsa dan berhasil mengklaim pencairan yang pertama.

“Masalah timbul pada akhir 2017 ketika pelaku menjumpai korban di rumahnya di Kecamatan Langsa Lama untuk menawarkan agar pembayaran premi dilakukan melalui pelaku saja berhubung pelaku adalah agen resmi dan juga memiliki relasi yang kuat dengan kantor Bumiputera Cabang Langsa,” ungkapnya.

Korban terperdaya dan percaya begitu saja akhirnya bersedia membayar premi melalui terlapor, namun pelaku bukannya menyetor ke Bumiputera, melainkan diduga kuat menilap uang premi untuk dinikmatinya sendiri.

Untuk meyakinkan korban, pada setiap pembayaran terlapor memberikan bukti kwitansi (tanda terima). Dimana pihaknya menduga kuat kwitansi tersebut adalah akal-akalan, dikarenakan sangat berbeda format tulisannya, bentuk dan cap stempel dengan kwitansi yang diterima korban dari Bumiputera saat membayar secara langsung.

“Kecurigaan korban muncul ketika pencairan klaim ke-2 yaitu tanggal 23 Mei 2022, yang tidak kunjung cair dan korban juga tidak menerima notifikasi pemberitahuan dari kantor pusat Asuransi Bumiputera, berupa pesan SMS ke nomor handphone pribadinya, sehingga korban menghubungi SY (46) untuk menanyakan hal tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Polsek Lut Tawar Terus Giatkan Sosialisasi

Lanjutnya, sangat disayangkan ternyata SY menjelaskan dengan bersilat lidah mengunakan serangkaian kata-kata bohong untuk meyakinkan bahwa kantor sedang ada masalah keuangan sehingga belum dapat dicairkan dan meminta korban untuk bersabar.

“Setelah habis kesabaran, korban datang langsung ke kantor dan dirinya terkejut karena faktanya pembayaran premi atas nama Korban tidak tercatat atau tidak ada pembayaran premi sejak 23 Mei 2018 s/d 22 November 2022. Korban diduga rugi ratusan juta baik secara materil maupun immaterial atas perbuatan pelaku,” ujar Maulana.

“Surat somasi kepada pelaku sudah kita layangkan sebanyak 2 kali, karena tanggapan tidak berkeadilan, kami melaporkan ini ke Polda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/X/2023/SPKT/POLDA ACEH tanggal 06/10/2023,” sambungnya.

Sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Tanggal 09/10/2023 Nomor: B/533/X/Res.1.24/2023/Ditreskrimum, laporan ini sudah dilimpahkan ke Polres Langsa untuk percepatan dalam proses penyidikan.

“Kami sangat mendukung pihak Kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, demi keadilan bagi korban dan sekaligus menjadi pembelajaran bagi pelaku agar ada efek jera. Kami akan kawal perkara ini sampai dijatuhkannya putusan pengadilan terhadap pelaku,” pungkas Maulana Akbar.

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap
PEMBUKAAN PEKAN OLAHRAGA HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-61 DI LAPAS KELAS IIB BLANGKEJEREN “Semangat Sportivitas Warga Binaan Mewarnai Momen Hari Bakti Pemasyarakatan”
DPC Apdesi Gayo Lues Berikan Cenderamata pada Acara Lepas Sambut Dandim dan Kapolres
Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh
Lawan Politik Kini Mengakui: Kepemimpinan Pro-Rakyat Bupati Aceh Barat Patut Diacungi Jempol
Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh
Perkuat Transaksi Ritel UMKM, BSI Aceh Optimalkan Ekosistem Pasar
Pangdam IM Apresiasi Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Sisa Konflik

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 15:15 WIB

Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Petugas PLN Lakukan P2TL di Jalan Pattimura

Senin, 14 April 2025 - 13:59 WIB

Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap

Senin, 14 April 2025 - 13:40 WIB

Sambut HBP ke-61 Lapas Pancur Batu Bersama Ibu-Ibu PIPAS Gelar Baksos, Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 13:29 WIB

Berikan Penguatan Bela Negara, Lapas Pemuda Langkat Gelar Upacara Rutin Hari Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara

Senin, 14 April 2025 - 10:37 WIB

DPC Apdesi Gayo Lues Berikan Cenderamata pada Acara Lepas Sambut Dandim dan Kapolres

Senin, 14 April 2025 - 10:13 WIB

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP Pekan Ini, 14–20 April 2025

Minggu, 13 April 2025 - 22:49 WIB

Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh

Minggu, 13 April 2025 - 21:21 WIB

Lawan Politik Kini Mengakui: Kepemimpinan Pro-Rakyat Bupati Aceh Barat Patut Diacungi Jempol

Berita Terbaru

Pelaku berinisial NZ (17) ditangkap pada Minggu, 13 April 2025.foto .Ist

HUKUM & KRIMINAL

Utang 300 Ribu, Motif Pelaku Habisi Nyawa Santri Di Pidie Jaya

Senin, 14 Apr 2025 - 14:13 WIB